Sampang (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, menangkap pelaku pemerkosa anak di bawah umur, asal Desa Batu Porro, Kecamatan Kedungdung.
"Tersangka merupakan pacar korban, dan perbuatan melanggar hukum ini dilakukan karena lamaran tersangka ditolak oleh keluarga korban," ujar Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman dalam keterangan persnya di Sampang, Kamis.
Tersangka pemerkosa anak di bawah umur itu bernama Imam (20), sedangkan korban bernisial MH (16).
Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman mengungkapkan perempuan asal Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, itu menjadi korban pemerkosaan lantaran lamaran pelaku ditolak oleh keluarga pujaan hatinya.
"Pelaku ditangkap pada Senin (9/7) atas kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, korban diperkosa di sebuah kebun desa setempat," ujar kapolres.
Peristiwa yang menimpa korban MH itu terjadi pada Minggu (1/7) malam pukul 21.00 WIB, ketika korban menghadiri acara "haflatul imtihan" di desanya.
Pelaku mengajak korban untuk bertemu. Korban akhirnya diperkosa di sebuah kebun desa setempat.
"Kami menerima laporan dari keluarga korban, diselidiki ternyata pelaku sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di Bekasi," ujar kapolres.
Kepada tim penyidik Polres Sampang, tersangka Imam mengaku bahwa perbuatannya atas dasar kecewa karena lamaran cintanya ditolak oleh keluarga korban.
Ia melamar pada hari Kamis (28/6) malam dan melakukan perbuatan tersebut pada Minggu malam.
"Itu pacar saya pak, kurang tahu kenapa tidak direstui, sudah saya minta (dilamar) gak dikasih hingga saya nekat melakukan perbuatan terlarang itu," ucap Imam.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Tersangka merupakan pacar korban, dan perbuatan melanggar hukum ini dilakukan karena lamaran tersangka ditolak oleh keluarga korban," ujar Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman dalam keterangan persnya di Sampang, Kamis.
Tersangka pemerkosa anak di bawah umur itu bernama Imam (20), sedangkan korban bernisial MH (16).
Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman mengungkapkan perempuan asal Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, itu menjadi korban pemerkosaan lantaran lamaran pelaku ditolak oleh keluarga pujaan hatinya.
"Pelaku ditangkap pada Senin (9/7) atas kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, korban diperkosa di sebuah kebun desa setempat," ujar kapolres.
Peristiwa yang menimpa korban MH itu terjadi pada Minggu (1/7) malam pukul 21.00 WIB, ketika korban menghadiri acara "haflatul imtihan" di desanya.
Pelaku mengajak korban untuk bertemu. Korban akhirnya diperkosa di sebuah kebun desa setempat.
"Kami menerima laporan dari keluarga korban, diselidiki ternyata pelaku sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di Bekasi," ujar kapolres.
Kepada tim penyidik Polres Sampang, tersangka Imam mengaku bahwa perbuatannya atas dasar kecewa karena lamaran cintanya ditolak oleh keluarga korban.
Ia melamar pada hari Kamis (28/6) malam dan melakukan perbuatan tersebut pada Minggu malam.
"Itu pacar saya pak, kurang tahu kenapa tidak direstui, sudah saya minta (dilamar) gak dikasih hingga saya nekat melakukan perbuatan terlarang itu," ucap Imam.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018