Pasuruan (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan terus menggenjot kepesertaan pengemudi dalam jaringan (Gojek) supaya mereka terlindungi saat bekerja sehari-hari.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Wahyudi Purwanto yang di dampingi oleh Kepala Bidang Pemasaran Wahyu Nurhayati, Rabu mengatakan, perlindungan terhadap para pengemudi Gojek itu sangat diperlukan, karena mereka sangat berisiko mengalami kecelakaan kerja.

"Perlindungan bagi anggota Gojek Pasuruan khususnya mengingat tingginya risiko kerja mereka sebagai pengemudi Gojek sangat rawan terhadap risiko kecelakaan di jalan raya," katanya di sela kegiatan sosialisasi kepada 200 pengemudi Gojek Pasuruan.

Dalam kegiatan itu, kata dia, sebanyak 200 pengemudi Gojek Pasuruan raya ikut hadir dan telah mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan pada saat acara berlangsung.
 

"Dalam rangkaian acara tersebut sekaligus dilakukan penyerahan kartu peserta kepada pengemudi Gojek yang telah mendaftarkandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan," ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya terus berupaya agar semua pengemudi Gojek tidak hanya mengikuti program dasar BPJS Ketebagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), akan tetapi juga mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT)

"Karena ketika pengemudi Gojek sudah tidak bisa berkerja atau setelah mamasuki usia pensiun dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa diambil dana JHT nya untuk bekal dihari tuanya, tidak hanya itu saja BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki Progran Jaminan Pensiun (JP)," ujarnya.

Sementara itu, Jody Nuraga selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan menambahkan tentang mekanisme pelayanan terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja hingga peserta mendapatkan pelayanan yang baik di rumah sakit.

"Bahkan hingga pekerja bisa kembali sehat dan bekerja tanpa harus mengeluarkan biaya berobat karena semua biaya telah ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan melalui manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," ujarnya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018