Madiun (Antaranews Jatim) - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun 2018 nomor 2 Harryadin Mahardika-Arief Rahman meminta KPU setempat membuktikan permasalahan tentang daftar pemilih tetap (DPT) yang rawan menimbulkan pelanggaran pilkada dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Calon Wali Kota Madiun dari jalur perseorangan Harryadin Mahardika, Selasa mengatakan pihaknya menduga terdapat sejumlah masalah dalam pemilih Pilkada Kota Madiun 2018 sehingga berimbas pada rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU setempat pada 4 Juli lalu.

"Kami menyoroti masalah DPT ganda sebanyak 3.008 pemilih, DPT tambahan sebanyak 1.200 pemilih, dan surat suara rusak sebanyak 4.100 lembar," ujar Mahardika.

Menurutnya, KPU harus transparan agar hal-hal poin tersebut tidak menimbulkan celah terjadinya pelanggaran pilkada.

"Karena itu, dalam gugatan, kami meminta KPU Kota Madiun membuktikan hal-hal tersebut agar Pilkada Kota Madiun 2018 berjalan bersih dan tidak menguntungkan pasangan calon tertentu," kata dia.

Selain itu, materi gugatan lain yang tak kalah penting adalah adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon lain.

Seperti diketahui melalui website resmi MK, tim pasangan calon Mahardika-Arief Rahman mengajukan gugatan atas keputusan KPU Kota Madiun Nomor 44/PL.03.Kpt/3537/KPU-Kot/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota Madiun Tahun 2018 yang diduga sarat pelanggaran.

Pasangan calon ini mengajukan gugatan ke MK pada 6 Juli 2018, pukul 17.50 WIB. Gugatan pasangan calon perseorangan ini terdaftar dalam register perkara Nomor APPP 4/1/PAN.MK/2018 dengan nama termohon KPU Kota Madiun.

Melalui gugatan tersebut, tim pasangan calon nomor 2 itu meminta MK membatalkan keputusan KPU Kota Madiun tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota Madiun Tahun 2018 dan menyatakan tidak sah serta membatalkan berita acara rekapitulasi hasil pemilihan tersebut.

Sementara, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi oleh KPU Kota Madiun menyebutkan, pasangan nomor 1 Maidi-Inda Raya ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun 2018 dengan memperoleh sebanyak 39.465 suara atau 38,53 persen.

Di posisi kedua ada pasangan nomor 2 Harriyadin Mahardika-Arief Rahman dari jalur perseorangan dengan raihan suara sebanyak 35.352 suara atau 34,51 persen.

Posisi ketiga diraih oleh pasangan nomor 3 Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi yang diusung koalisi Gerindra, PKS, dan Golkar dengan raihan 27.610 suara atau 26,96 persen. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018