Sampang (Antaranews Jatim) - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sampang Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap), akhirnya memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), setelah hasil rekapitulasi manual di tingkat KPU Sampang kalah atas pesaingnya Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat (Jihad).

"Kami sepakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, karena beberapa pertimbangan. Salah satunya, karena kami menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada di Sampang ini," ujar Tim Pemenangan Pasangan Cabup/Cawabup "Mantap" Abd Muhlis di Sampang, Jumat malam.

Tim yang juga menjadi saksi saat rekapitulasi manual yang digelar KPU Sampang Kamis (5/7) ini menjelaskan, dasar temuan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pemungutan suara yang digelar 27 Juni 2018 itu yang menyebabkan ia menolak menandatangani hasil Pilkada Sampang.

Menurut Muhlis, indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada itu, antara lain terjadi di Kecamatan Omben, Kedungdung, Torjun, dan Kecamatan Ketapang.

"Maka itu, saya tidak menandatangani hasil rekapitulasi kemarin, karena sudah ada pelanggaran pemilu mulai dari tingkat desa sampai kecamatan, tapi kami tetap menerima salinan hasil penghitungan suara," ujar Abd Muhlis.

Ia menjelaskan, saat ini, pihaknya sudah melayangkan form keberatan sesuai aturan yang berlaku serta melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang. Namun, jika tingkat kabupaten tidak bisa menindaklanjuti, maka melaporkan ke DKPP.

Termasuk, sambung dia, salah satu upaya yang akan ditempuh tim "Mantap" melayangkan gugatan ke MK untuk mendapatkan keadilan.

"Gugatan ke MK ini pasti, apalagi kita mempunyai peluang karena selisih 4 ribu sekian atau 0,66 persen, kalau aturan di MK 1 persen dari suara sah," ujarnya, menjelaskan.

Politikus Partai Gerindra Sampang itu menuturkan, beberapa materi gugatan yang akan diadukan ke MK, di antaranya meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan ulang di sejumlah TPS.

Secara terpisah, Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif menyatakan sudah menampung keberatan yang dilayangkan tim pasangan calon bupati/wakil bupati "Mantap".

Menurut dia, dalam keberatannya, saksi menilai ada banyak pelanggaran dalam proses pemungutan suara. Ia juga mengakui, tim pasangan calon itu memang tidak menanda tangani hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten yang telah digelar Kamis (5/7).

"Tapi, meski tidak menandatangani itu tidak mengurangi keabsahan hasil rapat pleno penghitungan suara, sudah jadi hak masing-masing saksi," katanya, menjelaskan.

Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sampang menyebutkan, pasangan Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat (Jihad) unggul dengan meraih suara 257.121 atau 38,0438 persen, Sedangkan, Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap) memperoleh dukungan 252.676 suara atau 37,38 persen.

Kemudian, pasangan nomor urut 3, yakni Hisan dan Abdullah Mansyur (Hisbullah) meraih dukungan 166.059 suara atau 24,5702 persen.

Dari tiga saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bersaing pada pilkada 27 Juni 2018 itu, hanya saksi dari pasangan "Mantap" yang menolak menanda tangani hasil rekapitulasi perolehan suara, sedangkan saksi "Hisbullah" dan "Jihad" menandatanganinya. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018