Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya membuka "helpdesk" atau layanan pengaduan soal pengambilan hak suara saat pencoblosan Pilkada Jatim pada 27 Juni 2018.
     
Komisioner KPU Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo, di Surabaya, Kamis, mengatakan warga Surabaya yang belum terdata dalam daftar pemilih pada Pilkada Jatim 2018 tidak perlu risau karena KPU dan Dispendukcapil buka pelayanan "helpdesk" mulai Minggu (24/6) hingga Selasa (26/6).
     
"Helpdesk akan memandu warga yang tidak terdata dalam daftar pemilih untuk menyalurkan hak politiknya, meski tidak memegang KTP elektronik," katanya.
     
Menurut dia, petugas "helpdesk" akan langsung menangani, jika terdapat permasalahan terkait KTP elektronik dan pengeluaran surat keterangan (suket) dalam sistem administrasi kependudukan.
     
"Warga yang ingin mencoblos pada Pilkada, tapi belum terdata sebagai pemilih dan tidak memegang KTP elektonik harus menggunakan (suket) surat keterangan dari Dispenduk. Dengan helpdesk ini, pertanyaan terkait dengan KTP elektronik dan Suket bisa langsung ditangani," katanya.
     
Purnomo mengatakan KPU Surabaya akan mendistribusikan data suara keterangan yang diterbitkan Dispendukcapil secara berjenjang untuk diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
     
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo membenarkan pihaknya telah menerima surat permintaan dari KPU Surabaya terkait layanan "helpdesk" yang sudah dibuka di kantor Dispendukcapil Surabaya.  
     
"Dalam surat itu, KPU membentuk 'helpdesk' pemungutan dan penghitungan suara dan call center dengan melibatkan Dispendukcapil," katanya.
     
Layanan tersebut, lanjut dia, guna merespons konfimasi dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atas permasalahan identitas kependudukan pemilih dan problem teknis lainnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018