Mojokerto (Antaranews Jatim)-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Mojokerto melakukan "Pick Me Up Service" atau layanan jemput bola untuk mendatangi tenaga kerja yang akan melakukan klaim layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Suwandoko, Kamis mengatakan "Pick Me Up Service" merupakan salah satu inovasi layanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta.
"Pengajuan klaim dapat dilakukan tidak hanya dilayani di kantor, tetapi juga dijemput langsung oleh petugas untuk kondisi-kondisi khusus, seperti yang dialami oleh Ibu Jumariyah yang sakit. Semoga kegiatan ini meningkatkan kepuasan peserta terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan," katanya di Mojokerto.
Ia mengemukakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan peserta dalam pengajuan klaim.
"Selama Mei 2018, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto melakukan dua kali `Pick Me Up Service` yang pertama pertama dilakukan di Ngoro untuk melayani pengajuan klaim Jaminan Hari Tua oleh tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per April 2018," katanya.
Pada kegiatan tersebut, kata dia, terdapat 32 tenaga kerja yang mengajukan klaim.
"`Pick Me Up Service` kedua dilaksanakan pada pekan lalu dimana BPJS Ketenagakerjaan mendatangi rumah tenaga kerja atas nama Jumariyah, 46 tahun," katanya.
Jumariyah mengalami sakit diabetes sehingga harus menjalani amputasi kaki kanan dan kondisi ini menyebabkan dirinya mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Sebelumnya ia bekerja di salah satu perusahaan sepatu di Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Pascaberhenti bekerja, ia mengajukan klaim Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto.
"Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena memudahkan saya untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua hingga datang ke rumah saya langsung. Terima kasih juga untuk pengurus perusahaan yang membantu kelengkapan berkas klaim saya," ujarnya.
Dari data yang ada, sejak 1 Januari 2018 hingga 31 Mei 2018, BPJS Ketenagakerjaan telah melayani 4.034 klaim Jaminan Hari Tua dengan nominal Rp46 Miliar.
Tenaga kerja yang sudah memasuki usia 56 tahun, mengalami PHK, mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan cabang terdekat tanpa batasan lokasi kerja ataupun domisili.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Suwandoko, Kamis mengatakan "Pick Me Up Service" merupakan salah satu inovasi layanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta.
"Pengajuan klaim dapat dilakukan tidak hanya dilayani di kantor, tetapi juga dijemput langsung oleh petugas untuk kondisi-kondisi khusus, seperti yang dialami oleh Ibu Jumariyah yang sakit. Semoga kegiatan ini meningkatkan kepuasan peserta terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan," katanya di Mojokerto.
Ia mengemukakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan peserta dalam pengajuan klaim.
"Selama Mei 2018, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto melakukan dua kali `Pick Me Up Service` yang pertama pertama dilakukan di Ngoro untuk melayani pengajuan klaim Jaminan Hari Tua oleh tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per April 2018," katanya.
Pada kegiatan tersebut, kata dia, terdapat 32 tenaga kerja yang mengajukan klaim.
"`Pick Me Up Service` kedua dilaksanakan pada pekan lalu dimana BPJS Ketenagakerjaan mendatangi rumah tenaga kerja atas nama Jumariyah, 46 tahun," katanya.
Jumariyah mengalami sakit diabetes sehingga harus menjalani amputasi kaki kanan dan kondisi ini menyebabkan dirinya mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Sebelumnya ia bekerja di salah satu perusahaan sepatu di Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Pascaberhenti bekerja, ia mengajukan klaim Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto.
"Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena memudahkan saya untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua hingga datang ke rumah saya langsung. Terima kasih juga untuk pengurus perusahaan yang membantu kelengkapan berkas klaim saya," ujarnya.
Dari data yang ada, sejak 1 Januari 2018 hingga 31 Mei 2018, BPJS Ketenagakerjaan telah melayani 4.034 klaim Jaminan Hari Tua dengan nominal Rp46 Miliar.
Tenaga kerja yang sudah memasuki usia 56 tahun, mengalami PHK, mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan cabang terdekat tanpa batasan lokasi kerja ataupun domisili.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018