Kediri (Antaranews Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, Jawa Timur, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan tentang Retribusi Perizinan Tertentu guna mendukung iklim investasi di kota itu.

"Ranperda Perubahan ini merupakan perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu," kata Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon di Kediri, Sabtu.

Untuk aturan baru dalam Ranperda Perubahan tentang Retribusi Perizinan Tertentu menjadi Perda, katanya, adalah kepastian tera bagi usaha mikro dan penghapusan izin Hinder Ordonantie (HO) atau izin gangguan.

Sementara itu, Pejabat Sementara Wali Kota Kediri Jumadi menyambut baik pembahasan dua Ranperda Perubahan yang telah disetujui oleh DPRD menjadi Perda, sebab penting untuk mendukung iklim investasi di Kota Kediri.

Ia mengungkapkan seperti kepastian tera yang menjadi kalibrasi bagi usaha mikro serta penghapusan izin HO, dimana izin usaha tersebut berpotensi menimbulkan kerugian dan gangguan bagi masyarakat serta juga ligkungan hidup.

"Akan semakin kompetitif untuk bisa melayani bidang usaha, artinya meskipun izin HO masuk dalam salah satu sektor perizinan, kami harus tetap memiliki pengendalian," katanya.

Jumadi mengatakan saat ini kebijakan Pemkot Kediri sudah cukup kompetitif dalam melayani investor. Kebijakan ini cukup penting untuk meningkatkan iklim bisnis di Kota Kediri.

"Tentunya kami akan terus meningkatkan pelayanan karena ke depan akan berkompetisi dengan daerah lain. Apalagi saat ini PTSP kita menjadi `Centre of Excellent`. Tapi kami tidak akan berhenti berbenah," katanya.

Pjs Wali Kota yang juga menjabat sebagai Kepala BPKA Provinsi Jawa Timur ini juga menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Kediri karena dalam persetujuan Ranperda Perubahan ini telah melalui proses panjang dan membutuhkan kerja keras.

"Saya menjunjung tinggi kerja keras anggota DPRD maupun pansus pembahasan rancangan perda perubahan atas semua kerja kerasnya," katanya.

Jumadi mengemukakan catatan-catatan bagi pemkot yang disampaikan oleh wakil dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Kediri akan menjadi perhatian Pemkot Kediri.

Sementara itu, selain Rancangan Perda Perubahan tentang Retribusi Perizinan Tertentu, DPRD Kota Kediri juga menyetujui satu raperda perubahan lainnya ,yaitu Rancangan Perda Perubahan Retribusi Jasa Umum yang merupakan perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018