Madiun (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan Kabupaten Madiun memeriksa empat pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat atas kasus dugaan penyelewengan anggaran pengelolaan sampah tahun 2015-2017 lebih dari Rp800 juta hingga mengakibatkan kerugian negara.

JPU Kejari Mejayan Kabupaten Madiun, Sendy Pradana, mengatakan empat pejabat yang diperiksa adalah satu pejabat kepala bidang, satu kepala seksi, dan dua bendahara di DLH Kabupaten Madiun.

"Ada empat yang kita panggil dan periksa terkait dana pengelolaan sampah," ujar Sendy Pradana kepada wartawan, Jumat.

Dalam kasus tersebut, dana lebih dari Rp800 juta dicairkan sebanyak empat kali setahun. Dana tersebut dicairkan untuk satu rekanan tanpa melalui proses lelang.

"Setiap kali pencairan anggaran lebih dari Rp200 juta. Terdapat empat kali pencairan dalam setahun setiap triwulan, sehingga lebih dari Rp840 juta dalam setahun," kata dia.

Kepala Kejari Mejayan Kabupaten Madiun Sugeng Sumarno membenarkan pihaknya sedang mendalami kasus penyelewengan pengelolaan sampah dan limbah tersebut. Untuk itu, ia memerintahkan jajarannya memeriksa pihak yang berkaitan dengan dana tersebut.

"Pemanggilan sejumlah pejabat Dinas LH tersebut masih sebatas saksi. Ini masih didalami terus," ungkap Sugeng Sumarno.

Selain memanggil dan memeriksa empat staf Dinas LH, Kejari Mejayan rencananya juga akan memanggil rekanan dan kepala OPD terkait atas kasus tersebut. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018