Madiun (Antaranews Jatim) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Bambang Brasianto, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah tahun 2017 memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun setelah beberapa kali mangkir.
Yang bersangkutan datang ke kantor Kejari Mejayan Kabupaten Madiun pada Kamis (6/9) dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya. Namun, Bambang enggan berkomentar kepada wartawan perihal jadwal pemeriksaannya tersebut.
Bambang tercatat dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik kejari setempat atas kasus dana pengelolaan sampah yang bernilai miliaran rupiah karena alasan sakit.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah tahun 2017 senilai miliaran rupiah tersebut.
Kedua tersangka adalah Kepala DLH Kabupaten Madiun Bambang Brasianto serta Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Domestik DLH Kabupaten Madiun Priyono Susilohadi.
Sesuai data, kejaksaan setempat telah melakukan panggilan pertama untuk penyidikan pada Kamis (16/8). Dalam pemanggilan pertama tersebut hanya Priyono Susilohadi yang hadir. Sementara, Bambang Brasianto mangkir dengan alasan tidak jelas.
Bambang Brasianto kembali mangkir tidak memenuhi panggilan jaksa, pada panggilan kedua tanggal 23 Agustus. Hingga akhirya memenuhi panggilan pada tanggal 6 September.
Adapun, penetapan Bambang Brasianto bersama Priyono telah sebagai tersangka oleh kejari karena tim penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam paket kegiatan di kantor Dinas Lingkungan Hidup setempat tahun 2017.
Di antaranya adanya proyek yang tidak dikerjakan sesuai perencanaan. Selain itu, yang seharusnya melalui proses lelang namun pada praktiknya tidak lelang.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan setempat masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, guna mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi tersebut.
Sesuai penghitungan yang dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan, kerugian negara yang timbul mencapai Rp400 juta lebih. (*)
Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Madiun Penuhi Panggilan Jaksa
Kamis, 6 September 2018 23:32 WIB