Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menghentikan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Migas, berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, yang menolak diberlakukannya raperda itu.

"Kebijakan pemkab ya harus sejalan dengan penetapan Gubernur Jawa Timur terkait dana abadi migas," kata Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Yayan Rochman, di Bojonegoro, Rabu.

Menurut dia, surat dari Gubernur Jawa Timur terkait penolakan pembahsan Raperda tentang Dana Abadi Migas tembusannya juga diterima DPRD.

"Pemkab juga mengirimkan surat Gubernur Jawa Timur kepada DPRD untuk membahas lebih lanjut raperda dana abadi migas. Tapi, sampai hari ini DPRD belum menjadwalkan pembahasan kelanjutan raperda dana abadi migas," ujarnya menjelaskan.

Pemkab, menurut dia, belum tahu pasti jumlah keuntungan yang akan diterima dari penyertaan modal atau "participating inteterst (PI) minyak Blok Cepu. Alasannya keuntungan penyertaan modal Blok Cepu masih dalam proses audit BPK dan dikonsultasikan dengan lembaga konsultan indipenden.

"Pemkab belum tahu besarnya dan waktu menerima keuntungan dalam penyertaan modal minyak Blok Cepu," ucapnya menambahkan.

Kasubag Perundang-Undangan Pemkab Bojonegoro Muslim wahyudi membenarkan di dalam surat Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, pada pokoknya berisi rekomendasi raperda tentang dana abadi migas pembahasannya harus dihentikan.

Pertimbangannya pemkab belum memasukkan rencana investasi jumlah dana abadi migas, dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP).

Sebab, kata dia, dalam raperda tersebut mengikat selama 50 tahun tidak bisa diubah, padahal perda tidak boleh mengikat untuk tidak boleh ada perubahan. Selain itu, dana abadi migas belum ada dasar hukumnya, apalagi dengan jumlah yang cukup besar.

"Pergantian bupati berjalan lima tahun sekali dan selalu ada perubahan perda. Tapi raperda dana abadi migas melarang diubah," ucapnya.

Dari keterangan yang diperoleh menyebutkan pemkab akan menerima keuntungan dari penyertaan modal atau "PI" minyak Blok Cepu, pada 2019. Besarnya perolehan keuntungan dari penyertaan modal Blok Cepu bisa mencapai Rp5 triliun.

Mantan Bupati Bojonegoro Suyoto, sebelumnya, menjelaskan program pemkab terkait raperda dana bagi migas sebagai usaha mengamankan keuntungan dalam pengelolaan minyak BloK Cepu, agar tidak habis ketika produksi minyak berhenti.

"Adanya dana abadi migas bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM), kesehatan juga berbagai keperluan lainnya," ucapnya menegaskan.(*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018