Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Sektor (Polsek) Mulyorejo Surabaya menetapkan seorang pengusaha yang memproduksi telepon seluler merek Nexcom sebagai tersangka kerusuhan di sebuah rumah musik "Holywings" di Jalan Kertajaya Surabaya.

"Salah satunya kami tetapkan pria berinisial APS, usia 36 tahun, warga Perumahan Dharmahusada Mas Surabaya sebagai tersangka," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Mulyorejo Surabaya Inspektur Satu Budianto saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa malam.

Dia membenarkan APS adalah bos produsen telepon seluler merek Nexcom.

Selain APS, polisi juga menetapkan tersangka berinisial RS, usia 33 tahun, asal Nganjuk, Jawa Timur.

"RS adalah rekan APS. Kedua tersangka bersama teman-temannya menghabiskan malam tahun baru di Rumah Musik Holywings Jalan Kertajaya Surabaya hingga akhirnya terjadi kerusuhan antara kelompok tersangka dengan para karyawan Holywings pada dini hari, 1 Januari lalu," ujarnya.

Budianto menjelaskan, dalam perkara ini, kedua kelompok saling melapor. Pihak pengelola Holywings melaporkan kedua tersangka ke Polsek Mulyorejo Surabaya atas kerusuhan yang menyebabkan kerusakan pada sejumlah properti di rumah musik itu.

Sedangkan dari pihak tersangka melapor ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya atas tuduhan penganiayaan oleh sejumlah karyawan Holywings yang menyebabkan sejumlah orang dari kelompoknya terluka parah.

Di antaranya APS dalam laporannya mengaku kepalanya bocor dan harus menjalani perawatan sebanyak 53 jahitan di "National Hospital" Surabaya. Sedangkan RS dilaporkan mengalami patah pada tangan kanannya, serta kepala bocor hingga mendapat perawatan 40 jahitan di National Hospital Surabaya.

Menurut Budianto, hasil penyelidikan menemukan bukti bahwa APS dan RS inilah yang mengawali kerusuhan di Rumah Musik Holywings Surabaya.

"Salah satu dari mereka terlihat terlebih dahulu memukul Kevin Tanjaya, yang tak lain adalah pemilik Rumah Musik Holywings, yang sebenarnya berniat mau melerai keributan yang dimunculkan oleh kelompok tersangka," katanya.

Akibatnya seluruh karyawan Holywings, melihat bosnya dipukul, kemudian beramai-ramai melakukan pengeroyokan terhadap kelompok tersangka.

Sementara dari pihak Polrestabes Surabaya, menindaklanjuti laporan dari pihak tersangka, juga telah menetapkan sejumlah karyawan Holywings sebagai tersangka karena dinilai terbukti melakukan pengeroyokan, dan perkaranya sudah dalam proses pengadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Untuk penetapan tersangka APS dan RS, berkasnya baru kami kirim ke Kejaksaan Negeri Surabaya," ucap Budianto.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018