Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang kuli bangunan berinisial AS karena dilaporkan telah menyetubuhi seorang anak berusia 15 tahun.
Pemuda berusia 27 tahun, warga Jalan Pandegiling Tengah Surabaya, itu diciduk setelah polisi menindaklanjuti laporan dari orang tua korban dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Korbannya berinisial Nas, warga Sawahan Surabaya, masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah atau setara dengan Sekolah Menengah Pertama," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Cinthya Dewi Ariesta kepada wartawan di Surabaya, Minggu
Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka dan korban semula saling kenal di dunia maya melalui media sosial Facebook, yang kemudian merancang sebuah pertemuan.
"Lokasi pertemuan disepakati di gang dekat rumah korban pada akhir bulan Maret lalu. Selanjutnya korban diajak ke rumah tersangka dengan cara dibonceng menggunakan sepeda motor," kata Cinthya menerangkan.
Di rumah tersangka itulah korban disetubuhi.
Polisi mencatat tersangka menjemput korban untuk diajak ke rumahnya dengan berboncengan sepeda motor sebanyak tiga kali secara beruturt-turut, terhitung tanggal 30 Maret hingga 1 April.
Dalam tiga kali pertemuan tersebut tersangka kepada penyidik polisi mengakui telah menyetubuhi korban.
Menurut Cinthya, selama tiga kali pertemuan itu, tersangka selalu menjemput di lokasi yang sama, yaitu di gang dekat rumah korban.
"Bahkan, yang terakhir, pada hari Minggu, 1 April, tersangka menjemput korban dan tidak memulangkannya untuk disetubuhi. Karena anaknya tidak pulang, orang tua korban menjadi curiga dan akhirnya lapor polisi," ujarnya.
Polisi menjerat terangka AS menggunakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Pemuda berusia 27 tahun, warga Jalan Pandegiling Tengah Surabaya, itu diciduk setelah polisi menindaklanjuti laporan dari orang tua korban dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Korbannya berinisial Nas, warga Sawahan Surabaya, masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah atau setara dengan Sekolah Menengah Pertama," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Cinthya Dewi Ariesta kepada wartawan di Surabaya, Minggu
Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka dan korban semula saling kenal di dunia maya melalui media sosial Facebook, yang kemudian merancang sebuah pertemuan.
"Lokasi pertemuan disepakati di gang dekat rumah korban pada akhir bulan Maret lalu. Selanjutnya korban diajak ke rumah tersangka dengan cara dibonceng menggunakan sepeda motor," kata Cinthya menerangkan.
Di rumah tersangka itulah korban disetubuhi.
Polisi mencatat tersangka menjemput korban untuk diajak ke rumahnya dengan berboncengan sepeda motor sebanyak tiga kali secara beruturt-turut, terhitung tanggal 30 Maret hingga 1 April.
Dalam tiga kali pertemuan tersebut tersangka kepada penyidik polisi mengakui telah menyetubuhi korban.
Menurut Cinthya, selama tiga kali pertemuan itu, tersangka selalu menjemput di lokasi yang sama, yaitu di gang dekat rumah korban.
"Bahkan, yang terakhir, pada hari Minggu, 1 April, tersangka menjemput korban dan tidak memulangkannya untuk disetubuhi. Karena anaknya tidak pulang, orang tua korban menjadi curiga dan akhirnya lapor polisi," ujarnya.
Polisi menjerat terangka AS menggunakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018