Polisi Madiun Tangani Kasus Anak Korban Asusila
Selasa, 19 November 2013 19:16 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, menangani kasus anak yang menjadi korban tindakan asusila di di daerah ini.
Kapolsek Manguharjo Kompol Agus Suharyono, Selasa, mengatakan, korban L (14) merupakan warga Ponorogo dan masih tercatat sebagai siswa di salah satu SMP setempat. Sedangkan pelaku Oentiono (46) alias Aldo warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Keduanya ditangkap saat berada dalam kamar di sebuah hotel di Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun pada Sabtu (16/11). Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka telah melakukan hal yang tidak terpuji karena keduanya bukan pasangan suami-istri," ujar Kompol Agus kepada wartawan.
Bahkan, tindakan terlarang yang dilakukan keduanya tersebut juga direkam oleh pelaku dengan menggunakan telepon genggam dan kameranya.
Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban ke polisi. Ibu korban menyatakan anaknya sudah dua hari dibawa kabur Oentiono. Tersangka Oentiono juga dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak mereka.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, baju korban dan pelaku serta sprei. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam dan sebuah kamera yang digunakan untuk merekam adegan hubungan intim tersangka dengan korban.
"Ada dua file video tersangka dan korban yang sepertinya dilakukan dengan sadar. Awalnya malu-malu, tapi setelah itu terlihat biasa," terang Kompol Agus.
Sementara itu, tersangka Oentiono mengaku kenal dengan korban melalui fasilitas "BlackBerry Messenger" (BBM). Dan setelah itu, hubungan keduanya semakin dekat.
"Saya tidak pernah memberikan uang ke dia. Semua ini kami lakukan atas dasar suka-sama suka karena kami memang dekat," ungkap tersangka Oentiono.
Ia juga mengaku tidak mengetahui jika L tersebut masih bersekolah di SMP. Sebab, selama kencan dengannya, penampilan L menunjukkan tidak seperti remaja. Bahkan, L mengaku sudah pernah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan pria lain.
Soal merekam adegan saat berhubungan, tersangka menyatakan hal itu tidak dengan sembunyi-sembunyi alias L menyadari. Ia berdalih rekaman tersebut hanya untuk koleksi pribadi.
Namun, polisi tidak begitu saja percaya dengan pengakuan Oentiono karena selain rekaman video mesra dengan L, ada juga video persetubuhan tersangka dengan wanita lain yang juga merupakan pelajar berinisial T.
Ditemukan pula sejumlah foto perempuan yang diperkirakan berusia pelajar yang belum diketahui identitasnya. Hubungan perempuan-perempuan dalam foto tersebut dengan tersangka juga masih dalam penyelidikan.
"Tersangka mengakui melakukan hubungan intim dengan dua perempuan usia pelajar, yaitu L dan T. Selebihnya masih akan diselidiki. Jadi korban atau tidak," tambah Kompol Agus.
Akibat tindakanya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. (*)