Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membantah telah mempersulit persyaratan menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Pahlawan menjelang Pilkada Jatim 2018.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya merespons adanya keluhan sejumlah warga dengan memberikan penjelasan bahwa persyaratan menjadi petugas KPPS yang ada saat ini sudah diberlakukan pada pemilu sebelumnya.

"Seperti halnya untuk memenuhi surat keterangan dokter, calon KPPS hanya datang ke puskesmas. Kami sudah bangun komunikasi dengan Dinas Kesehatan untuk mempermudah itu," ujarnya.

Nur Syamsi mengakui untuk legalisasi ijazah, kesulitan yang ditemui calon petugas KPPS, jika sekolah yang bersangkutan sudah tutup. Namun menurutnya, apabila memiliki ijazah dan fotocopinya bisa mendapatkan legalisasi dari Kantor Pos.

"Ke Kantor Pos bisa selama izasahnya ada," katanya.

Komisioner KPU ini menyampaikan bahwa saat ini memang masa sosialisasi pembentukan anggota KPPS. Sosialisasi dilakukan di tingkat RT dan RW. Ia memastikan rekruitmen akan berlangsung akhir Mei 2018.

"Teman-teman PPDP (Petugas Pemutahiran Data pemilu) akan direkrut lagi nanti," katanya.

Menurutnya di setiap TPS akan ada tujuh petugas KPPS. Dari Jumlah itu, satu orang adalah petugas PPDP yang direkruit kembali. Ia memperkirakan pada Pilkada Jatim mendatang jumlah petugas KPPS yang dibutuhkan sebanyak 29.988 orang.

"Satu TPS tujuh petugas dikalikan 4.284 TPS. Itu Jumlah petugas KPPS keseluruhan," katanya.

Nur Syamsi mengatakan persyaratan administrasi yang dicantumkan pada lembar pendaftaran sifatnya mutlak. Untuk Pilkada Jatim, persyaratan menjadi anggota KPPS diatur dalam PKPU 12 Tahun 2017 dan PKPU 13 Tahun 2017.

Sejumlah warga Surabaya sebelumnya mengeluhkan persyaratan untuk menjadi petugas KPPS. Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan untuk menjadi anggota KPPS.

Beberapa persyaratan tersebut di antaranya tidak boleh menjadi anggota partai politik, tidak pernah dipidana, serta belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilu sebelumnya.

Ketua RW 3 Kelurahan Banyu Urip Besari mengatakan bahwa beberapa persyaratan administrasi yang ada mempersulit warganya untuk mendaftar sebagai anggota KPPS.

"Untuk menjadi anggota KPPS minimal ijazah SMA yang sudah dilegalisir, kemudian menyertakan surat keterangan dokter," katanya.

Ia mengaku peryaratan sebagai anggota KPPS mulai tahun ini lebih rumit dibanding pemiulu sebelumnya. Menurutnya, pada Pilkada Kota Surabaya 2015 tidak serumit saat ini.

"Dulu asal bisa baca, tulis dan hitung. Kan sekarang sudah banyak orang pintar," katanya.

Besari menilai persyaratan yang rumit bisa menjadi kendala dalam meningkatkan parstipasi masyarakat. Padahal, penyelenggara pemilu dituntut bisa meningkatkan partisipasi masyarakat tinggi.

"Di tingkat RT saja nyarinya susah. Sekarang apatisme masyarakat semakin tinggi," katanya.

Sementara itu salah seorang warga lainnya yang berminat menjadi anggota KPPS, Anugraheni, menyatakan, selain legalisir ijasah, syarat wajib melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit juga dinilai memberatkan. Banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota KPPS tidak sebanding dengan besaran honor yag didapat.

"Kalau dihitung dengan gaji ya tidak cukup," kata warga Kupang Krajan Sawahan ini.

Apalagi menurutnya, masa kerja anggota KPPS berbeda dengan anggota PPS, PPK dan KPU yang lebih lama. Ia menambahkan, banyak warga yang enggan menjadi anggota KPPS karena rumitnya persyaratan. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018