Surabaya (Antaranews Jatim) - Pengojek berbasis aplikasi "online" atau dalam jaringan(daring) Mahardika Nugraha mendapat penghargaan dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya atas aksi heroiknya yang telah menangkap penjambret di jalan raya.
"Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi dari Polrestabes Surabaya kepada komunitas ojek daring yang diwakili Mahardika dan teman-temannya karena turut membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas di Kota Surabaya," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan kepada wartawan usai memberikan pengharaan di halaman Polrestabes Surabaya, Kamis.
Aksi heroik Mahardika terjadi pada hari Selasa, 27 Maret. Remaja berusia 18 tahun itu mendengar seorang pengendara sepeda motor Umi Farida, yang menjadi korban jambret, berteriak minta tolong saat melintas di Jalan Jojoran Surabaya.
Spontan Mahardika yang baru tiga hari mengawali karir sebagai pengojek daring langsung mengejarnya. Pelakunya dua orang berboncengan sepeda motor, yang dijambret adalah telepon seluler milik Umi Farida.
Remaja warga Mulyorejo Tengah, yang sebelumnya bekerja di gerai telepon seluler itu, berhasil memepet sepeda motor penjambret dan berkali-kali mencoba menjatuhkan kedua pelaku yang berboncengan dengan memukulkan helm. Namun, kawanan penjambret ini semakin memacu kendaraannya.
Mahardika pun menabrakkan sepeda motornya hingga akhirnya terjatuh bersama dengan kedua pelaku jambret.
Ternyata Mahardika bukan satu-satunya pengojek daring yang mengejar pelaku jambret. Di belakangnya turut mengejar dua orang pengojek daring, yaitu Dwi Agus (33) warga Jojoran, dan Soeroso (51), warga Tambaksari Surabaya.
Maka ketika kedua pelaku berhasil dijatuhkan oleh Mahardika, kedua pengojek ini langsung meringkusnya. Pengojek daring Dwi Agus dan Soeroso juga mendapat penghargaan dari Polrestabes Surabaya.
Korban Umi Farida, warga Wonorejo Surabaya, mengucapkan terima kasih kepada ketiga pengojek daring ini. Berkat aksi heroik mereka telepon selulernya bisa kembali.
"Saya memang teledor karena menerima telepon saat mengendarai sepeda motor di jalan raya. Saat itu saya mau berangkat kerja, rencananya mau jemput teman terlebih dahulu," ucap gadis berusia 22 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai "Sales Promotion Girl" (SPG) di Tunjungan Plaza Surabaya.
Bagi Kombes Pol Rudi Setiawan, penghargaan terhadap pahlawan kejahatan dari komunitas pengojek daring ini bertujuan untuk menggelorakan kepedulian masyarakat terhadap Kamtibmas. "Kami akan terus kembangkan dan menggelorakan supaya semua masyarakat Kota Surabaya punya kepedulian terhadap Kamtibmas," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi dari Polrestabes Surabaya kepada komunitas ojek daring yang diwakili Mahardika dan teman-temannya karena turut membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas di Kota Surabaya," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan kepada wartawan usai memberikan pengharaan di halaman Polrestabes Surabaya, Kamis.
Aksi heroik Mahardika terjadi pada hari Selasa, 27 Maret. Remaja berusia 18 tahun itu mendengar seorang pengendara sepeda motor Umi Farida, yang menjadi korban jambret, berteriak minta tolong saat melintas di Jalan Jojoran Surabaya.
Spontan Mahardika yang baru tiga hari mengawali karir sebagai pengojek daring langsung mengejarnya. Pelakunya dua orang berboncengan sepeda motor, yang dijambret adalah telepon seluler milik Umi Farida.
Remaja warga Mulyorejo Tengah, yang sebelumnya bekerja di gerai telepon seluler itu, berhasil memepet sepeda motor penjambret dan berkali-kali mencoba menjatuhkan kedua pelaku yang berboncengan dengan memukulkan helm. Namun, kawanan penjambret ini semakin memacu kendaraannya.
Mahardika pun menabrakkan sepeda motornya hingga akhirnya terjatuh bersama dengan kedua pelaku jambret.
Ternyata Mahardika bukan satu-satunya pengojek daring yang mengejar pelaku jambret. Di belakangnya turut mengejar dua orang pengojek daring, yaitu Dwi Agus (33) warga Jojoran, dan Soeroso (51), warga Tambaksari Surabaya.
Maka ketika kedua pelaku berhasil dijatuhkan oleh Mahardika, kedua pengojek ini langsung meringkusnya. Pengojek daring Dwi Agus dan Soeroso juga mendapat penghargaan dari Polrestabes Surabaya.
Korban Umi Farida, warga Wonorejo Surabaya, mengucapkan terima kasih kepada ketiga pengojek daring ini. Berkat aksi heroik mereka telepon selulernya bisa kembali.
"Saya memang teledor karena menerima telepon saat mengendarai sepeda motor di jalan raya. Saat itu saya mau berangkat kerja, rencananya mau jemput teman terlebih dahulu," ucap gadis berusia 22 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai "Sales Promotion Girl" (SPG) di Tunjungan Plaza Surabaya.
Bagi Kombes Pol Rudi Setiawan, penghargaan terhadap pahlawan kejahatan dari komunitas pengojek daring ini bertujuan untuk menggelorakan kepedulian masyarakat terhadap Kamtibmas. "Kami akan terus kembangkan dan menggelorakan supaya semua masyarakat Kota Surabaya punya kepedulian terhadap Kamtibmas," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018