Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, mengungkap kasus pemerkosaan yang menimpa seorang bocah gadis usia 8 tahun oleh pemuda berinisial SN, yang ternyata diketahui mengidap penyakit kelamin sifilis.
"Berdasarkan hasil visum pelaku dinyatakan positif mengidap penyakit kelamin sifilis," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Lily Djafar dalam jumpa pers di Surabaya, Rabu.
Pelaku berusia 23 tahun asal Rembang, Jawa Tengah, itu bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Wonokromo, Surabaya.
Korban berinisial ZN tinggal tidak jauh dari lokasi rumah yang sedang direnovasi, tempat pelaku bekerja.
"Anak ini sering bermain di tempat saya bekerja. Lama-lama semakin akrab dan sering bergelayut manja di pelukan saya," ucap SN, saat dipertemukan dengan wartawan di Polrestabes Surabaya.
Dia berdalih hanya sekali menyetubuhi gadis kecil itu di lantai rumah tempat kerja yang sedang direnovasinya.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan perkara ini. Di antaranya juga masih melakukan tes kesahatan terhadap gadis naas tersebut untuk mengetahui apakah turut tertular penyakit kelamin sifilis dari pelaku.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni memastikan penanganan pemulihan psikologis korban adalah hal yang paling utama.
"Kami telah menyediakan tim dokter dan psikolog untuk pendampingan korban," katanya.
Terhadap pelaku SN, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.
Pemuda bujangan itu dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomoro 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Ruth. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Berdasarkan hasil visum pelaku dinyatakan positif mengidap penyakit kelamin sifilis," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Lily Djafar dalam jumpa pers di Surabaya, Rabu.
Pelaku berusia 23 tahun asal Rembang, Jawa Tengah, itu bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Wonokromo, Surabaya.
Korban berinisial ZN tinggal tidak jauh dari lokasi rumah yang sedang direnovasi, tempat pelaku bekerja.
"Anak ini sering bermain di tempat saya bekerja. Lama-lama semakin akrab dan sering bergelayut manja di pelukan saya," ucap SN, saat dipertemukan dengan wartawan di Polrestabes Surabaya.
Dia berdalih hanya sekali menyetubuhi gadis kecil itu di lantai rumah tempat kerja yang sedang direnovasinya.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan perkara ini. Di antaranya juga masih melakukan tes kesahatan terhadap gadis naas tersebut untuk mengetahui apakah turut tertular penyakit kelamin sifilis dari pelaku.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni memastikan penanganan pemulihan psikologis korban adalah hal yang paling utama.
"Kami telah menyediakan tim dokter dan psikolog untuk pendampingan korban," katanya.
Terhadap pelaku SN, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.
Pemuda bujangan itu dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomoro 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Ruth. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018