Magetan (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan reklame yang pemasangannya melanggar aturan.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Magetan, Khamim Basori, Selasa, menuturkan APK yang ditertibkan karena alasan menyalahi aturan pemasangan.

"Banyak kami temukan APK dan reklame yang pemasangannya salah dan dianggap mengganggu ketertiban umum. Misalnya, reklame atau banner sudah lepas dari tiangnya dan dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon, maupun pohon," kata Khamim.

Tim Satpol PP, lanjut dia, melakukan penertiban di tiga wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Magetan, Sidorejo, dan Plaosan.

"Kami melakukan penertiban di tiga wilayah kecamatan, menemukan sekitar 100 banner dan reklame. Banyak banner yang lepas dari tiang, dan banyak pula yang dipaku di pohon," ujarnya.

Pemasangan APK dan reklame yang pemasangannya salah sebagaimana yang ia sebutkan, menurut dia, melanggar Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Atas banyaknya temuan APK yang melanggar Perda tersebut, pihaknya telah melaporkan ke Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Magetan agar melakukan pemantuan dan pembenahan.

"Dalam kegiatan penertiban reklame berikutnya, bila Panwaskab maupun KPU tidak mau memperbaiki, maka kami akan melakukan eksekusi tanpa pandang bulu," tegas Khamim.
 

Pewarta: Siswowidodo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018