Blitar (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berencana melantik pelaksana tugas untuk menggantikan posisi jabatan salah satu lurah di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, yang ditangkap polisi atas dugaan terlibat pungutan liar.
"Tentunya ASN (Aparatur sipil negara) yang terlibat masalah ada tahapan untuk sanksinya. Dan, secepatnya akan kami berhentikan sementara, diganti dengan pelaksana tugas," kata Bupati Blitar Rijanto di Blitar, Selasa.
Ia menyesalkan dengan adanya oknum ASN yang harus berurusan dengan polisi karena terlibat dugaaan pungutan liar. Padahal, selama ini pemerintah kabupaten sangat intensif untuk melakukan sosialisasi beragam pencegahan tindak pelanggaran pada para ASN.
"Saya prihatin, karena sudah tidak kurang-kurang ke seluruh staf termasuk sosialisasikan adanya tim saber pungli, harapannya ada preventif dan tindakan tidak terpuji tidak terjadi lagi," kata dia.
Walaupun sudah sosialisasi, Bupati menyerahkan sepenuhnya proses hukum bagi ASN yang terlibat kejahatan. Pemerintah kabupaten juga tidak akan memberikan bantuan hukum bagi pejabat maupun pegawai yang terlibat masalah hukum.
"Tentunya kami hormati proses hukum. Mungkin sudah karakter, jika sudah begitu silakan aparat untuk memroses sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Blitar, menahan seorang lurah atau kepala kelurahan di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, terkait dengan dugaan pungutan liar yang dilakukan pada warga yang hendak mengurus surat.
Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menyita uang tunai Rp9 juta dan dokumen pengurusan surat tanah.
Kepala Polres Blitar AKBP Slamet Waloya mengungkapkan, penangkapan lurah itu berawal dari informasi warga bahwa yang bersangkutan sering meminta sejumlah uang pada masyarakat yang mengajukan pengurusan pemecahan dan balik nama Letter C atas bidang tanah. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang bersangkutan.
Saat petugas datang, melakukan penggeledahan dan ternyata menemukan uang sejumlah Rp9 juta dari sejumlah warga yang hendak mengurus surat. Saat itu, sejumlah warga masih di rumah lurah tersebut, dan saat ditanya, warga mengatakan uang itu atas permintaan lurah untuk pengurusan enam berkas pemecahan dan balik nama Letter C yang diajukan warga.
Kepada petugas, warga mengatakan harus memberikan uang sebesar Rp1,5 juta per berkas tanah yang akan dipecah. Warga tersebut mengajukan enam berkas dengan total yang diberikan sebesar Rp9 juta.
Selain mendapati uang tunai sebesar Rp9 juta dalam pecahan uang Rp100 ribu, polisi juga mengamankan enam berkas berisi turunan Letter C yang sudah dipecah serta telepon seluler milik lurah tersebut. Barang bukti itu masih dibawa petugas Polres Blitar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Tentunya ASN (Aparatur sipil negara) yang terlibat masalah ada tahapan untuk sanksinya. Dan, secepatnya akan kami berhentikan sementara, diganti dengan pelaksana tugas," kata Bupati Blitar Rijanto di Blitar, Selasa.
Ia menyesalkan dengan adanya oknum ASN yang harus berurusan dengan polisi karena terlibat dugaaan pungutan liar. Padahal, selama ini pemerintah kabupaten sangat intensif untuk melakukan sosialisasi beragam pencegahan tindak pelanggaran pada para ASN.
"Saya prihatin, karena sudah tidak kurang-kurang ke seluruh staf termasuk sosialisasikan adanya tim saber pungli, harapannya ada preventif dan tindakan tidak terpuji tidak terjadi lagi," kata dia.
Walaupun sudah sosialisasi, Bupati menyerahkan sepenuhnya proses hukum bagi ASN yang terlibat kejahatan. Pemerintah kabupaten juga tidak akan memberikan bantuan hukum bagi pejabat maupun pegawai yang terlibat masalah hukum.
"Tentunya kami hormati proses hukum. Mungkin sudah karakter, jika sudah begitu silakan aparat untuk memroses sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Blitar, menahan seorang lurah atau kepala kelurahan di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, terkait dengan dugaan pungutan liar yang dilakukan pada warga yang hendak mengurus surat.
Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menyita uang tunai Rp9 juta dan dokumen pengurusan surat tanah.
Kepala Polres Blitar AKBP Slamet Waloya mengungkapkan, penangkapan lurah itu berawal dari informasi warga bahwa yang bersangkutan sering meminta sejumlah uang pada masyarakat yang mengajukan pengurusan pemecahan dan balik nama Letter C atas bidang tanah. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang bersangkutan.
Saat petugas datang, melakukan penggeledahan dan ternyata menemukan uang sejumlah Rp9 juta dari sejumlah warga yang hendak mengurus surat. Saat itu, sejumlah warga masih di rumah lurah tersebut, dan saat ditanya, warga mengatakan uang itu atas permintaan lurah untuk pengurusan enam berkas pemecahan dan balik nama Letter C yang diajukan warga.
Kepada petugas, warga mengatakan harus memberikan uang sebesar Rp1,5 juta per berkas tanah yang akan dipecah. Warga tersebut mengajukan enam berkas dengan total yang diberikan sebesar Rp9 juta.
Selain mendapati uang tunai sebesar Rp9 juta dalam pecahan uang Rp100 ribu, polisi juga mengamankan enam berkas berisi turunan Letter C yang sudah dipecah serta telepon seluler milik lurah tersebut. Barang bukti itu masih dibawa petugas Polres Blitar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018