Pamekasan (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Pamekasan, Jawa Timur, melarang pasangan calon bupati dan wakil bupati menggelar kampanye di masjid dan tempat ibadah lainnya.

"Selain tempat ibadah, tempat lain yang dilarang adalah lembaga pendidikan, pusat layanan kesehatan, dan rumah sakit," ujar Ketua KPU Pamekasan, Madura, Jawa Timur Moh Hamzah, Rabu malam.

Hamzah menjelaskan, selain karena sudah menjadi ketentuan KPU RI, larangan menggelar kampanye di tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit menjadi ketentuan Pemkab Pamekasan.

Ketentuan ini, sambung Hamzah, mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2009 yang diubah dengan Peraturan Bupati 19 Tahun 2017 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu.

"Kami secara kelembagaan telah menyampaikan ketentuan ini kepada para pengurus partai politik pengusung pasangan calon," kata Hamzah.

?Kampanye Pilkada di Kabupaten Pamekasan mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018.

Ada dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan yang akan berkampanye selama kurun waktu itu. Masing-masing Pasangan Calon Bupati Badrut Tamam-Raja`e (Berbaur) dan Kholilurrahman-Fathor Rohman (Kholifah).

Pasangan Cabup/Cawabup Berbaur diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Sedangkan pasangan Cabup/Cawabup Kholifah diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Demokrat.

KPU berharap pelaksanaan pilkada yang akan digelar 27 Juni 2018 itu bisa berlangsung aman, damai, dan berkualitas. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018