Situbondo (Antaranews Jatim) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Zainiye mengemukakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol akan segera disahkan.

"Sampai saat ini naskah Raperda tersebut tinggal penyempurnaan dan finalisasi, karena pada akhir 2017 sudah selesai fasilitasi Gubernur Jatim dan sekarang ini sudah ada di eksekutif," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Senin.

Oleh karena itu, lanjut dia, saat ini DPRD menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah, dan jika sudah disampaikan ke DPRD tentunya Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol bisa segera disahkan lewat forum rapat paripurna.

Di DPRD sendiri, katanya, tahapan-tahapan sudah dilalui sebelumnya, mulai melakukan pembahasan, mendatangkan tenaga ahli serta mengkoordinasikan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Setelah hasil fasilitas dari Gubernur Jatim turun, menjadi kewajiban DPRD dan pemerintah daerah menidaklanjutinya dengan melakukan penyempurnaan dan finalisasi," paparnya.

Zainiye menjelaskan, seharusnya Raperda tersebut sudah bisa disahkan, karena berdasarkan peraturan pembentukan peraturan perundang-undangan, setelah selesai fasilitasi maksimal tujuh hari sudah difinalisasi dan dimasukkan dalam forum rapat paripurna untuk segera disahkan.

Ia berharap, pemerintah daerah segera menyelesaikannya karena perda tersebut dibutuhkan, utamanya oleh staekholder terkait seperti aparat kepolisian untuk melakukan pencegahan peredaran minuman keras dan lain sebagainya.

Data diperoleh, Raperda ini masuk dalam Prolegda??Tahun 2017 yang perupakan perubahan dari Perda Nomor 14 Tahun 2008 tentang Peredaran Minuman Beralkohol. Akan tetapi karena perkembangan zaman maka Perda tersebut dicabut agar aturannya bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018