Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Calon Wali Kota Malang Mochammad Anton lebih banyak menjawab tidak tahu terkait saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Jarot Edi Sulistyono mantan Kadis PU Pemkot Malang dalam kasus Korupsi sebesar Rp250 juta

"Selama ini saya tidak pernah bertemu atau rapat dengan anggota Banggar, jadi kalaau ada rapat paripurna, sebelum kuorum mampir dulu di ruang transit keruang Transit atau ruang ketua DPRD, sekalian menunggu Muspida," katanya di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa malam.

Dalam persidangan yang diketuai Hakim Unggul Warso Mukti ini, Anton lebih banyak menyatakan tidak tahu atas pembagian uang di lingkungan DPRD Kota Malang yang juga menjerat Ketua DPDR M Arif Wicaksono.

Jaksa KPK saat menanyakan dirinya pernah komunikasi atau bertemu dengan Arif Wicaksono, dijawab pernah bertemu, namun tidak membahas masalah pengesahan Banggar.

"Pernah, hanya saat akan rapat paripurna, dan disana tidak membahas apa-apa," ujarnya.

Ia juga menyatakan pernah diajak bertemu oleh Cipto dan Arif Wicaksono (DPRD kota Malang) namun karena tidak mempunyai korelasi, dirinya menolak.

Terkait dirinya meminta secepatnya APBD tahun 2015 segera digedok sehari setelah dibahas (pengesahan) oleh Banggar, Anton beralasan karena waktunya sudah mepet.

"Saudara dalam percakapannya disini, meminta agar APBD segera digedok sehari sesudah disahkan, ini maksudnya apa, sementara Pemprov sendiri minta untuk diserahkan sesudah lebaran, artinya seminggu kemudian, artinya apa," tanya Jaksa dari KPK.

Mendapat pertanyaan tersebut, Anton beralasan bahwa waktunya sudah terlalu lama dan mepet, karena dalam lelang akan memakan waktu cukup panjang.

"Jawaban saudara saksi jangan melenceng, pertanyaan saya kenapa saudara minta sehari setelah disahkan, apa APBN nya takut berubah kalau digedok setelah lebaran," tanya jaksa.

Sementara disinggung terkait dengan uang sampah, Anton mengaku tidak pernah membahas masalah itu, namun setelah diperdengarkan rekaman percakapannya, Anton mengakui.

"Iya ada, tapi sampai sekarang belum dikerjakan," ujarnya.

Sementara lima anggota DPRD kota Malang yang duduk di Banggar, kompak mengaku tidak tahu atas aliran dana siluman yang sering terdengar dikalangan dewan.

"Memang kami dengar ada pembagian (uang), rapi kami tidak pernah menerima dan saya tidak mau menerima yang bukan atas hak selain gaji," ujar Heri Puji Utami saat ditanya pembagian uang dari ketua DPRD kota Malang Arif Wicaksono.

Sebelumnya, Jarot Edi Sulistyono mantan Kadis PU kota Malang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Multi years pembangunan jembatan kedung Kandang sebesar Rp 250 juta. Sementara M Arif Wicaksono menerima uang sebesar Rp 700 juta.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018