Pamekasan (Antaranews Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bangkalan, Jawa Timur menangani dua dugaan kasus politik uang selama tahapan pelaksanaan kampanye pilkada berlangsung mulai 15 Februari 2018 hingga saat ini.

"Selama tahapan kampanye digelar, ada dua laporan yang disampaikan masyarakat kepada kami tentang adanya dugaan praktik politik uang," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bangkalan A Mustain Saleh di Bangkalan, Selasa.

Dari dua kasus yang dilaporkan ke Panwaslu Bangkalan itu, jumlah uang yang disita sebagai barang bukti dalam kasus itu, sebesar Rp70 juta.

"Jadi, laporannya dua kali atau dua jilid kasus," katanya, menjelaskan.

Laporan jilid I dengan barang bukti sebesar Rp40 juta. Uang tersebut dari pelapor Kades Pasanggrahan, Kwanyar, Khoirul Anam dengan saksi-saksi Kades Gili Timur, Kamal, M. Kholil, Kades Tajungan, Kamal Zaenal Arifin, serta Kades Martajasa, Kecamatan Bangkalan, Rahmad.

Sementara, sambung dia, pada laporan jilid II, barang bukti berupa uang Rp30 juta. Uang itu dari saksi Tanah Merah, Kades Pettong, dan Sekdes Patemon.

Ketua Panwaslu Bangkalan A Mustain Saleh mengatakan, barang bukti berupa uang Rp70 juta sudah dibicarakan dengan Sentra Gakkumdu.

"Tapi saat ini, kasus laporan tentang dugaan politik uang tersebut telah dihentikan," kata Mustain.

Langkah itu, setelah Panwaslu, meminta masukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, aparat penegak hukum dan Kejari Bangkalan yang menyebutkan, laporan itu kurang cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum.

Ia juga menjelaskan, panwaslu sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik uang tersebut. Tujuannya, agar mereka segera mengambil. Namun, dengan catatan tidak boleh diwakilkan saat melakukan pengambilan.

"Nanti akan kami bikin berita acaranya ketika pengambilan uang tersebut," katanya, menjelaskan.

Ia menambahkan, uang puluhan juta tersebut merupakan hak mereka. Karena itu, dikembalikan lagi kepada mereka. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018