Surabaya (Antaranews Jatim) - DPRD Kota Surabaya menindaklanjuti persoalan sengketa lahan antara warga Wonokusumo, Kecamatan Semampir dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang tidak kunjung ada penyelesaiannya.

"Kami akan melalukan inspeksi ke lahan sengketa pekan depan," kata Ketua DPRD Surabaya Armuji di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, inspeksi ini dilakukan setelah sejumlah warga Wonokusumo momengadu ke Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya, pada Senin (19/2).

Armuji mengatakan masalah tersebut muncul setelah PT KAI menghentikan secara sepihak proses pengukuran tanah milik warga pada 1997. Padahal, pada 1996 warga sudah mengajukan sertifikat dan sebagian sudah keluar. Begitu ada klaim dari PT KAI, waktu itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) langsung menolak melanjutkan pengukuran.

Untuk itu, Armuji meminta dalam inspeksi nantinya, PT KAI harus membawah alas bukti atas lahan yang telah diklaim. "PT KAI harus membawah alas hak. Pihak kecamatan dan pihak terkait juga harus membawah data yang dibutuhkan," katanya.

Armuji menilai, BPN tentu memiliki dasar hukum ketika mengeluarkan surat. Oleh karena itu, BPN dan PT KAI akan dilibatkan dalam sidak ke depan. "Nanti akan kita tinjau ke lapangan. DPRD ingin lihat fakta yang ada di lapangan," katanya.

Salah seorang warga setempat Suwardi mengatakan berbagai cara telah ditempuh oleh masyarakat agar pengukuran kembali dilanjutkan. Mengingat, hingga saat ini masih ada 2.300 lebih pengajuan serifikat oleh warga Wonokusumo yang belum keluar.

Selain mengadu ke anggota legislatif, warga telah mengirim surat ke Presiden RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria. Termasuk melapor ke Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN).

"Jika tercatat di DJKN berarti itu miliknya. Kalau tidak tercatat nanti dulu. Tapi saya yakin di DJKN tidak tercatat," katanya.

Sementara itu, Ketua RW 6 Zainal Ishom menilai ada yang janggal dalam klaim lahan oleh PT KAI di Wonokusumo. Dimana salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menetapkan Wonokusumo bagian dari wilayah Sidotopo.

"Kalau dikatakan Wonokusumo masuk Sidotopo, itu Wonokusumo yang mana. Jaraknya saja ada 6 km lebih," ujar Zainal Ishom.

Zainal Ishom juga menpertanyakan alas hak yang dijadikan dasar PT KAI. Menurutnya, ground cart (peta bidang) yang dimiliki PT KAI tidak bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan.

"Namanya saja peta bidang. Peta bidang itu tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan," kata Ishom.

Kasupsi pengukuran BPN Kota Surabaya Suryadi sebelumnya menjelaskan pengukuran yang dilakukan pada tahun 1996 karena pada waktu itu belum ada pemetaan bidang. Termasuk aset yang dimiliki oleh PT KAI.

"Prinsip kita, begitu ada permohonan langsung kami proses," ujar Suryadi.

Sementara jika lahan itu milik PT KAI, BPN akan meminta agar warga mengirim surat ke KAI terlebih dahulu. Untuk itu, BPN tidak akan serta merta memproses pengajuan yang dikirimkan oleh masyarakat.

"Kita tidak akan memberikan hak kepada yang tidak berhak jika tidak menguasai secara yuridis," katanya.

Bagian hukum PT KAI Alim menegaskan penetapan lahan seluas 22 hektare di Wonokusumo sebagai bagian aset milik PT KAI sudah benar, termasuk pemasangan papan nama oleh petugas yang ada di lapangan.

"Klaim kami itu benar. Kami sampaikan Wonokusumo itu milik kita," terang Alim. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018