Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Camat Kasiman Bojonegoro, Jawa Timur, Aris Nanang mengatakan petugas menghentikan penambangan pasir darat di dua lokasi yang diperkirakan bekas Bengawan Solo purba di Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, meskipun di lokasi tanah warga karena tidak memiliki izin.

"Sebanyak 17 petugas dari satpol pp dari kabupaten, kecamatan, koramil dan polsek hari ini mendatangi lokasi penambangan pasir di dua lokasi untuk menghentikan penambangan pasir darat," kata dia di Bojonegoro, Selasa (13/2).

Meskipun tidak menjumpai pekerja, kata dia, di satu lokasi penambangan pasir darat milik Tambar terdapat tiga alat berat "ekskavator, salah satu diantaranya rusak. Di lokasi penambangan pasir lainnya milik Abdul Rohim, ditemukan satu alat berat "ekskavator" yang disembunyikan di balik perbukitan.

"Petugas kemudian mengamankan "ekskavator" dengan berbagai peralatan lainnya dengan membawa keluar dari lokasi. Selain itu juga membuat berita acara penghentian penambangan pasir darat secara liar itu," kata dia menjelaskan.

Sebelum itu, kata dia, satpol pp pemkab sudah pernah menghentikan penambangan pasir darat di lokasi yang diperkirakan bekas Bengawan Solo purba sekitar sebulan lalu. Meskipun lokasi penambangan pasir di tanah warga, tetapi kegiatan penambangan pasir belum memperoleh izin.

"Penambangan pasir berhenti hanya beberapa hari kemudian aktif kembali, bahkan sampai malam hari," ujarnya menjelaskan.

Sekarang ini, lanjut dia, di jalan masuk lokasi penambangan pasir darat di dua lokasi itu diberi portal dan ditempatkan petugas jaga dari perangkat desa dengan dibantu karang taruna.

"Sekarang kasusnya masih ditangani satpol pp pemkab," ucapnya menegaskan.

Menjawab pertanyaan, ia mengaku tidak tahu penjualan pasir darat dari Bengawan Solo purba di wilayahnya itu termasuk harganya.

"Saya kurang tahu lari pemasaran pasir. Tapi pasir yang diperoleh termasuk kelas bagus," ucapnya.

Pakar Geologi dari Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" (UPNV) Yogyakarta Dr. Djatmika Setiawan menyayangkan kegiatan penambangan pasir darat di bekas Bengawan Solo purba di Bojonegoro itu.

Pemkab, lanjut dia, harus menetapkan kawasan setempat sebagai lokasi yang harus dilindungi sebagai usaha menjaga kerusakan lingkungan.

"Kalau dibiarkan jelas lokasi bekas Bengawan Solo purba akan hilang karena pasirnya habis," ujarnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018