Tulungagung (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mulai mendata akun media sosial masing-masing pasangan calon kepala daerah yang digunakan sebagai media kampanye di dunia daring (dalam jaringan).
"Hari ini kami mulai sosialisasikan dan mengimbau kepada masing-masing tim kampanye untuk segera mendaftarkan untuk mempermudah pengawasan," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno di Tulungagung, Minggu.
Ia mengatakan, ketentuan mengenai pendaftaran akun medsos calon kepala daerah itu diatur dalam Pasal 47 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: Polisi Tulungagung Siap Buru Pelaku Kampanye Hitam (Video)
Namun, jumlah akun medsos yang boleh digunakan untuk sarana kampanye di dunia daring dibatasi maksimal dua (akun).
Selebihnya tidak boleh digunakan sebagai sarana kampanye, katanya.
"Ini untuk mempermudah pengawasan. Regulasi dibuat oleh KPU, untuk teknis pengawasan itu nanti menjadi domain Panwas Pilkada," katanya.
Baca juga: Buka Situs KPK, Warga Antusias Akses LHKPN Bacabup Tulungagung
Meski ada pembatasan maksimal dua akun resmi, namun calon boleh menggunakan aplikasi medsos lebih dari satu.
Suprihno mencontohkan calon boleh menggunakan berbagai aplikasi, misalnya Instagram, facebook, dan sebagainya.
Namun tiap aplikasi tersebut maksimal hanya dua yang akan diakui sebagai akun resmi calon, jika didaftarkan di KPU.
Suprihno menghimbau kepada calon agar segera mengurus pendaftaran akunnya pada saat penetapan calon 12 Februari 2018 atau paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai.
"Konten-konten yang disajikan dalam akun medsos tersebut tidak boleh menyinggung soal isu SARA, hoaks, menyudutkan lawan, harus sopan dan beretika. Termasuk model kampanye lainnya juga harus dilakukan secara santun," kata Suprihno. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Hari ini kami mulai sosialisasikan dan mengimbau kepada masing-masing tim kampanye untuk segera mendaftarkan untuk mempermudah pengawasan," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno di Tulungagung, Minggu.
Ia mengatakan, ketentuan mengenai pendaftaran akun medsos calon kepala daerah itu diatur dalam Pasal 47 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: Polisi Tulungagung Siap Buru Pelaku Kampanye Hitam (Video)
Namun, jumlah akun medsos yang boleh digunakan untuk sarana kampanye di dunia daring dibatasi maksimal dua (akun).
Selebihnya tidak boleh digunakan sebagai sarana kampanye, katanya.
"Ini untuk mempermudah pengawasan. Regulasi dibuat oleh KPU, untuk teknis pengawasan itu nanti menjadi domain Panwas Pilkada," katanya.
Baca juga: Buka Situs KPK, Warga Antusias Akses LHKPN Bacabup Tulungagung
Meski ada pembatasan maksimal dua akun resmi, namun calon boleh menggunakan aplikasi medsos lebih dari satu.
Suprihno mencontohkan calon boleh menggunakan berbagai aplikasi, misalnya Instagram, facebook, dan sebagainya.
Namun tiap aplikasi tersebut maksimal hanya dua yang akan diakui sebagai akun resmi calon, jika didaftarkan di KPU.
Suprihno menghimbau kepada calon agar segera mengurus pendaftaran akunnya pada saat penetapan calon 12 Februari 2018 atau paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai.
"Konten-konten yang disajikan dalam akun medsos tersebut tidak boleh menyinggung soal isu SARA, hoaks, menyudutkan lawan, harus sopan dan beretika. Termasuk model kampanye lainnya juga harus dilakukan secara santun," kata Suprihno. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018