Malang (Antaranews Jatim) - Kota Malang menerima bantuan alat pengolahan sampah dan gedung Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai penunjang pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang.

Gedung TPST bantuan Kementerian PUPR tersebut diresmikan Wali Kota Malang Moch Anton yang dihadiri oleh Satuan Kerja Sistem Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Strategis Kementerian PUPR, Sandi Eko Prabowo dan Dahlia Erawati, Kepala Satuan Kerja Sistem Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Jatim di Malang , Jumat.

Wali Kota Malang Moch Anton dalam sambutannya mengatakan bantuan dari kementerian ini untuk menunjang pengolahan sampah di TPA.

"Kota Malang mendapat hibah dari Kementerian PUPR berupa alat pengolahan sampah dan gedung TPST. Ini adalah bentuk kepedulian kementerian untuk mengurangi sampah yang akan dibuang ke TPA," katanya di Malang, Jawa Timur.

Pada kesempatan itu, Anton mengajak masyarakat tetap berkomitmen menjaga Kota Malang agar menjadi "zero kumuh", sebab seiring pesatnya pertumbuhan penduduk, permasalahan kesehatan dan lingkungan akan muncul.

Oleh karena itu, masyarakat harus bisa memanfaatkan sampah agar memiliki nilai ekonomi.

Berdasarkan data yang ada, dalam sehari setiap warga kota menghasilkan rata-rata 900 gram sampah dengan komposisi 70 persen sampah organik dan 30 persen sampah anorganik.

Peningkatan jumlah penduduk dan gaya hidup sangat berpengaruh pada volume sampah.

"Oleh karenanya, saya berharap Dinas Lingkungan Hidup terus berupaya mengendalikan pencemaran sampah, salah satunya dengan memanfaatkan gedung TPST ini dan apa yang sudah dibangun oleh Kementerian PUPR ini dapat memberikan manfaat bagi Kota Malang," katanya.

Keberadaan TPST ini diharapkan mampu melakukan pemprosesan, pengurangan sampah dan limbah, mendaur ulang menjadi produk baru, sehingga tercipta lapangan kerja, menumbuhkan kegiatan ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar TPST.

Selain itu, pemanfaatan sampah juga sebagai energi terbarukan, yakni gas metana sebagai pengganti bahan bakar.

Hanya saja, meski sudah ada TPST, Anton tetap memberlakukan bank sampah untuk meminimalkan volume sampah yang terus bertambah seiring bertambahnya jumlah penduduk.

"Bank sampah akan tetap berjalan karena dapat mengurangi volume sampah rumah tangga," tuturnya.

Selain mendapatkan bantuan hibah alat pengolah sampah dan gedung TPST, lanjutnya, Kota Malang juga akan mendapat bantuan alat pengolahan lumpur tinja. "Mudah-mudahan tahun ini cepat terealisasi," ucapnya.

TPST Supiturang merupakan bantuan dari Kementerian PUPR yang dibangun pada tahun 2016 dan 2017 dengan menggunakan anggaran APBN tahun 2015 dan 2016.

TPST tersebut sudah diuji coba selama tiga bulan mulai bulan Oktober-Desember 2017 oleh Kementerian PUPR. Pada Januari 2018, pengelolaan TPST diserahkan ke Pemkot Malang.

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Sistem Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Jatim, Dahlia Erawati mengatakan selain TPST, pada tahun ini Kota Malang juga akan menerima bantuan hibah pembangunan instalasi lumpur tinja.

Ia menilai Kota Malang memiliki komitmen yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah untuk mendapatkan manfaat positif bagi masyarakat.

"Karena komitmen ini, Kementerian PUPR akan terus mendukung berbagai program lingkungan hidup yang akan dilaksanakan Kota Malang," ujarnya.

DLH Kota Malang akan mengembangkan TPST Supiturang dengan membangun pengolahan sampah anorganik atau pusat daur ulang dengan anggaran Rp2 miliar lebih.

"Ke depan juga akan dilakukan pengembangan Bank Sampah Induk Kota Malang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Agoes Edy Poetranto.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018