Surabaya (Antaranews Jatim) - Tim seleksi menyiapkan pendaftaran bagi calon komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur periode 2018-2022 seiring akan berakhirnya masa jabatan periode 2014-2018.
"Saat ini kami masih melakukan persiapan dan pendaftaran dibuka mulai 17 Maret 2018," ujar ketua tim seleksi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Suko Widodo, kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Proses pendaftarannya, kata dia, relatif tak jauh beda dengan tahapan-tahapan pendaftaran komisioner di periode sebelumnya, antara lain tahapan administrasi dan berusia minimal 35 tahun.
"Peserta akan ikuti seleksi administrasi, ujian tulis, tes psikologi, presentasi dan sesi terakhir adalah wawancara di hadapan anggota DPRD Jatim setelah nama-nama yang termasuk dalam nominator diserahkan oleh timsel," ucap pakar komunikasi politik asal Universitas Airlangga Surabaya tersebut.
Hanya, lanjut dia, yang membedakan dibandingkan sebelumnya adalah peserta diminta menjawab motivasi mengikuti tes dan rencana yang akan diambil jika terpilih sebagai komisioner periode 2018-2022.
Sementara itu, pada periode 2010-2014 Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur terbentuk setelah Komisi A DPRD Jatim memilih lima anggota komisi anggota komisioner setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Masing-masing adalah Imadoeddin, Daan Rachmad Tanod, Djoko Tetuko Abdul Latif, Nurul Amalia, dan Didik Prasetiyono yang kelimanya mewakili unsur pemerintah, pers, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan tokoh masyarakat.
Memasuki periode kedua di periode 2014-2018, komisioner diisi oleh wajah-wajah baru, yaitu Isrowi Farida, Ketty Tri Setyorini, Zulaikha, Mahbub Junaidi serta Wahyu Kuncoro yang dilantik Gubernur Jatim Soekarwo pada 19 Agustus 2014 berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/463/KPTS/013/2014 tentang Komisi Informasi Provinsi Jatim Tahun 2014-2018. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Saat ini kami masih melakukan persiapan dan pendaftaran dibuka mulai 17 Maret 2018," ujar ketua tim seleksi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Suko Widodo, kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Proses pendaftarannya, kata dia, relatif tak jauh beda dengan tahapan-tahapan pendaftaran komisioner di periode sebelumnya, antara lain tahapan administrasi dan berusia minimal 35 tahun.
"Peserta akan ikuti seleksi administrasi, ujian tulis, tes psikologi, presentasi dan sesi terakhir adalah wawancara di hadapan anggota DPRD Jatim setelah nama-nama yang termasuk dalam nominator diserahkan oleh timsel," ucap pakar komunikasi politik asal Universitas Airlangga Surabaya tersebut.
Hanya, lanjut dia, yang membedakan dibandingkan sebelumnya adalah peserta diminta menjawab motivasi mengikuti tes dan rencana yang akan diambil jika terpilih sebagai komisioner periode 2018-2022.
Sementara itu, pada periode 2010-2014 Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur terbentuk setelah Komisi A DPRD Jatim memilih lima anggota komisi anggota komisioner setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Masing-masing adalah Imadoeddin, Daan Rachmad Tanod, Djoko Tetuko Abdul Latif, Nurul Amalia, dan Didik Prasetiyono yang kelimanya mewakili unsur pemerintah, pers, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan tokoh masyarakat.
Memasuki periode kedua di periode 2014-2018, komisioner diisi oleh wajah-wajah baru, yaitu Isrowi Farida, Ketty Tri Setyorini, Zulaikha, Mahbub Junaidi serta Wahyu Kuncoro yang dilantik Gubernur Jatim Soekarwo pada 19 Agustus 2014 berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/463/KPTS/013/2014 tentang Komisi Informasi Provinsi Jatim Tahun 2014-2018. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018