Situbondo (Antaranews Jatim) - Sekitar 80 persen dari 132 desa di Situbondo, Jawa Timur, yang sudah menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan alokasi dana desa dan dana desa (ADD/DD) Tahun Anggaran 2017.

"Sudah mulai ada perkembangan sejak Bupati melalui camat mengeluarkan surat teguran pertama bagi desa yang belum merampungkan atau menyerahkan SPJ ADD/DD 2017," kata Kabid Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo, Yogi Krispian Sah di Situbondo, Selasa.

Ia mengatakan, karena tahapan peringatan dilakukan sebanyak tiga kali, pihaknya baru akan mengevaluasi pembuatan penggunaan SPJ ADD dan DD awal Februari mendatang.

Hingga saat ini tercatat sekitar 80 persen dari 132 desa yang menyerahkan surat pertanggungjawaban penggunaan ADD/DD dan dengan demikian, katanya, masih tersisa 20 persen desa belum menyelesaikan dan menyerahkan SPJ.

"Jika selama tahapan peringatan atau teguran tersebut tak diindahkan oleh desa yang belum menyerahkan SPJ, pasti akan ada kepala desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Suradji mengatakan bahwa kepala desa yang tidak menyelesaikan SPJ penggunaan ADD/DD Tahun Anggaran 2017 dapat diberhentikan sementara.

"Bagi kepala desa yang tidak menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPJ) ADD dan DD tahap II 2017, sampai dengan tanggal 10 Januari 2018 terancam diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kades," katanya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara kepala desa sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 1 Perda Nomor 9 Tahun 2015, menurut dia, jika kades tidak melaksanakan kewajibannya maka dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis oleh camat setempat atas nama Bupati.

Dan selama tahapan teguran tak diindahkan, lanjut Suradji, camat harus memberikan rekomendasi Bupati untuk memberhentikan sementara kepala desa.

Data diperoleh, alokasi dana desa dan dana desa (ADD/DD) Tahun Anggaran 2017 lebih besar dibanding sebelumnya, yakni pada tahun ini total ADD/DD sebanyak Rp201.533.701.000 dengan rincian ADD Rp90.099.118.000 dan DD Rp111.434.583.000. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018