Madiun (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap  Aris (25) warga Desa Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, seorang sopir truk ekspedisi karena menggunakan sabu-sabu.

"Tersangka adalah pengguna, namun masih diselidiki lebih lanjut. Sebab, biasanya pengguna ada juga yang pengedar narkoba," ujar  Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi AKP Moch Mukid di Ngawi, Selasa.


Menurut dia, pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat dan kecurigaan petugas. Tersangka ditangkap polisi setelah turun dari bus di sekitar Gedung Olahraga Bung Hatta Ngawi.


Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik klip seberat 0,42 gram. Narkoba tersebut disembunyikan dalam saku celana sebelah kanan.
Untuk mengelabui petugas, tersangka menyimpan sabu-sabu dalam plastik klip tersebut dengan dibungkus kembali dengan uang lembaran dua ribu rupiah.
"Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan uang tunai, telepon seluler, dan sebungkus rokok," kata Mukid.


Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pengedar di Surabaya. Narkoba tersebut ia beli dengan harga Rp600 ribu.
Tersangka juga mengaku kecanduan narkoba sejak dua tahun terakhir. Barang terlarang tersebut dikonsumsi untuk meningkatkan stamina agar tidak mudah mengantuk, terutama saat mengemudikan truk di perusahaan ekspedisi.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksilaml 20 tahun. (*)


Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018