Surabaya (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya mulai mengubah sejumlah tower atau menara telekomunikasi yang tersebar di ibu kota Provinsi Jawa Timur itu menjadi penerangan jalan umum.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Eri Cahyadi, di Surabaya, Senin, mengatakan setelah terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 48 Tahun 2017 tentang penataan tower telekomunikasi, pihaknya telah melakukan penataan pada tower komunikasi.

"Saat ini dalam mengajukan izin pendirian tower telekomunikasi, penyedia jaringan seluler harus mengikuti ketentuan yang diatur oleh perwali," katanya.

Menurut dia, tower telekomunikasi yang diizinkan saat ini di Kota Surabaya yang berbentuk penerangan jalan umum (PJU).

"Jadi sekarang sudah bukan tower yang seperti menara begitu, tapi mikrocell yang fungsinya tower nanti itu kita rangkap juga menjadi lampu penerangan jalan umum," katanya.

Hal itu,lanjut dia, dilakukan untuk menata agar Kota Surabaya tidak menjadi hutan tower telekomunikasi, melainkan tetap indah lantaran jaringan tower komunikasi disamarkan bentuknya menjadi PJU.

Tidak hanya itu, lanjut Eri, dengan aturan ini, maka penyedia jasa layanan komunikasi yang akan mendirikan tower juga ikut memberikan sumbangsih pada Kota Surabaya.

"Karena dengan begitu mereka yang juga merawat PJU-nya. Kalau ada lampu yang mati mereka yang akan mengganti, sehingga beban Pemkot untuk PJU juga semakin ringan," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018