Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melarang KPU Pamekasan memberikan data penggunaan keuangan dalam pelaksanaan pemilu kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM), sebagaimana terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Data keuangan yang tidak boleh dikeluarkan itu adalah dokumen yang masih berproses, seperti RAB masih berpotensi direvisi atau memunculkan adendum tersendiri. Itu tidak diperkenankan untuk diberikan kepada pihak eksternal," ujar komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Keuangan dan Logistik Dewita Hayu Sinta saat melakukan supervisi ke KPU Pamekasan, Sabtu.
Sisin, sapaan karib Dewita Hayu Sinta, mengemukakan hal itu menanggapi maraknya permintaan data penggunaan keuangan yang diajukan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di beberapa daerah di Jawa Timur, termasuk ke KPU Pamekasan.
Termasuk, sambung dia, laporan keuangan sebelum dilakukan audit oleh BPK atau BPKP berikut tindaklanjutnya maka juga tidak diperkenankan diberikan kepada eksternal.
Selain itu, setiap data keuangan yang bersumber dari APBN maka harus minta izin ke KPU RI. Demikian juga dengan dana hibah pilkada yang masuk APBN, juga harus minta izin dari KPU RI.
"Jadi tidak dibenarkan KPU kabupaten ataupun KPU provinsi mengeluarkan data keuangan, karena itu merupakan domain KPU RI," ujarnya, menjelaskan.
Selain itu, Divisi Keuangan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur memeriksa secara langsung kelengkapan administrasi dalam proses tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2018 yang telah dilakukan oleh KPU Pamekasan. Salah satunya tentang pelaksanaan verifikasi faktual pengurus partai politik peserta pemilu 2019.
Dalam kesempatan itu, Sisin juga berpesan agar KPU tetap menjaga netralitas dalam tahapan pelaksaan pilkada dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Jangan sekali-kali memihak pada salah satu calon tertentu. Tugas kita adalah memberikan pelayanan kepada semua pihak," ujarnya, menjelaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017