Kediri (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan Kota Kediri, Jawa Timur, menyiapkan materi pendidikan P4GN guna mengantisipasi terjadi penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.
     
"Kami sudah menyiapkan materi. Ada kurikulum yang terintegrasi yaitu di P4GN (pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto di Kediri, Sabtu.
     
Ia mengatakan, di kurikulum itu juga sudah dijelaskan terkait dengan beragam obat-obat berbahaya dan dampaknya jika terjadi penyalahgunaan. Materi itu disampaikan oleh guru ke para pelajar.
     
Lebih lanjut, ia juga mengatakan materi tentang antisipasi penyalahgunaan narkoba nantinya juga akan disampaikan oleh polisi. Hal ini dilakukan menyusul sudah adanya nota kesepahaman atau MoU yang dilakukan antara Pemerintah Kota Kediri dengan Kepolisian Resor Kota Kediri. 
     
"Nanti dari polisi juga memberikan pemaparan tentang bahaya penyalahguaan narkoba itu. Namun, untuk waktunya itu koordinasi dengan sekolah masing-masing," katanya.
     
Ia mengatakan, materi tersebut memang harus disampaikan terutama pada pelajar. Jumlah pengguna narkoba telah merajalela bahkan mencapai 6 juta orang. Bahkan, 15 ribu orang meninggal dunia setiap tahun atau 41 orang meninggal dunia setiap harinya akibat penyalahgunaan narkoba. Terlebih lagi, kini pasar narkoba semakin meresahkan, salah satunya karena membidik generasi muda. 
    
Di Kediri, tambah dia, sejumlah sekolah terutama tingkat SMP sudah ada yang menerapkan materi P4GN tersebut. Selain dari polisi, dari BNN Kota Kediri juga menyosialisasikan terkait materi tersebut, sehingga materi yang disamapaikan juga lebih lengkap bisa menghadirkan dari jajaran polisi serta BNN.
     
Sebelumnya, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar juga sangat mendukung materi bahaya penyalahgunaan narkoba dimasukkan menjadi salah satu materi dalam kurikulum pendidikan di sekolah wilayah Kota Kediri tersebut.
    
Wali Kota menegaskan, pemerintah perlu membentengi dan memberikan kesadaran kepada pelajar sejak dini melalui pendidikan antinarkoba yang dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal.
    
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Kediri AKP Siswandi mengatakan sebagai penegak hukum, polisi mempunyai tanggung jawab untuk memelihara ketentraman dan ketertiban di kota ini. Polisi mempunyai tugas dalam pencegahan, penanggulangan, pemberantasan, penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Kediri.
    
"Kesepakatan bersama ini dibuat untuk mensinergikan pelaksanaan tugas para pihak untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Kediri," katanya. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017