Sampang (Antara Jatim) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur menindak 5.257 pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran pada Operasi Zebra Semeru 2017.

"Dari jumlah ini, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara roda dua, yakni sebanyak 4.887 orang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan AKP Yudiono per telepon, Kamis malam.

Selanjutnya pengemudi mobil pribadi sebanyak 266 orang dan pengemudi mobil barang sebanyak 107 orang.

Menurut Yudiono, rata-rata pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda dua itu, karena tidak mengenakan helm, sedangkan pelanggaran oleh pengemudi mobil, kurang memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.

"Kalau dari sisi status pekerjaan, mayoritas berstatus karyawan swasta sebanyak 3.959 pelanggaran, kemudian pelajar atau mahasiswa 952 pelanggaran, pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 332 dan, sisanya lain-lain.

Kasat Lantas menjelaskan, pelanggar rata-rata bukan tidak mengerti aturan cuma masih abai terhadap keselamatan.

Ia berharap pengendara di kabupaten berslogan Gerbang Salam itu dapatnya mengikuti aturan yang telah diberlakukan, sehingga keselamatan pada diri dan orang lain terjaga.

"Terjadinya kecelakaan kadang karena faktor kelalaian dan tidak mentaati aturan, makanya mari tertib lalu lintas," ujarnya.

Menurutnya, angka pelanggaran tahun 2017 lebih tinggi dari hasil Operasi Zebra Semeru 2016 lalu, sebab, kata itu operasi Zebra Semeru tidak mencapai angka 5.000 pelanggaran. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017