Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pencuri kabel di sebuah perusahaan kawasan setempat setelah mendapat informasi dari masyarakat.
     
"Pelaku berinisial Jup, usia 27 tahun, tampaknya telah merencanakan pencurian ini," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Ardian Satrio Utomo kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
     
Dia mengatakan pemuda asal Jalan Indrapura Jaya Surabaya itu sehari-harinya rutin mengirim air mengguakan mobil truk tangki air ke PT Dumas di Jalan Nilam Barat Surabaya.
     
"Senin malam, 13 November, pelaku sudah menyiapkan peralatan gergaji besi dan ‘cutter’ untuk mencuri kabel di perusahaan tersebut," katanya. 
     
Saat pencurian berlangsung, polisi mendapat laporan dari masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara. 
     
"Kami segera menerjunkan Tim Reserse Mobil untuk cek lokasi dan ternyata benar, pelaku terlihat sedang menggulung kabel curiannya," ujarnya.
     
Polisi langsung meringkus pelaku Jup dan mengamankan barang bukti satu roll kabel yang sedang digulungnya sepanjang 20 meter.
     
"Menurut pengakuannya, baru sekali ini mencuri. Tapi masih sedang kami kembangkan, karena dugaannya pelaku sudah sering melakukannya," ucap Ardian.
     
Mantan Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Polrestabes Surabaya itu menambahkan, selain masih menggali keterangan dari pelaku, pihaknya juga mengembangkan apakah ada keterlibatan orang lain yang membantu pencurian ini. 
     
"Pelaku bilang merencanakan sekaligus melakukan pencurian tersebut sendirian. Ini juga yang masih kami kembangkan penyelidikannya," katanya. 
     
Mengacu pada kronologi yang dihimpun polisi, Jup terlihat hendak memasukkan kabel curiannya ke dalam truk tangki air.      

"Sehingga kami menduga ada keterlibatan dari rekannya, sopir truk tangki air, dalam aksi pencurian ini," ucap Ardian. 
     
Sementara ini polisi menjerat pelaku Jup dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*) 

Pewarta: Hanif N

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017