Polres Gresik Tangkap Sindikat Pencuri Kabel Antarkota
Selasa, 2 Oktober 2012 15:12 WIB
Gresik - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik menangkap sindikat pencurian kabel telepon antarkota.
Kepala Unit Identifikasi Penyidikan Polres Gresik, I Made Yogi PU, Selasa mengatakan, pelaku tertangkap atas nama M Iksan alias Mat Busik (35), warga Desa Wonsunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan pelaku dilakukan aparat Polres Gresik pada Jumat (28/9) Di Dusun Kosek, Kecamatan Watukosek, Kabupaten Pasuruan.
"Saat terjadi penangkapan pelaku, sempat mencoba melarikan diri, dan terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas yang akhirnya tersangka ditembak pada kaki kanannya, setelah sebelumnya petugas memuntahkan tiga kali tembakan peringatan," katanya.
Dikatakannya, pelaku merupakan sindikat yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Tahun 2008 bersama delapan komplotannya yang sama mencuri kabel telepon milik PT Telkom.
"Saat ini, pelaku masih menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina Gresik, karena luka tembak di kaki kanannya, dan untuk tersangka lainnya yang menjadi DPO sudah tertangkap dan menjalani hukuman," katanya.
Sementara itu, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mencari lokasi atau jalanan yang sepi, kemudian melakukan pemotongan kabel telpon.
"Usai mendapatkan hasil curian, pelaku langsung menjualnya dengan harga Rp50 ribu/kilonya, dan hasil pencurian digunakan pelaku dan komplotannya untuk berfoya-foya dan main perempuan," katanya.
Dari pelaku, Polres Gresik menyita barang bukti berupa kabel tiga buah gergaji besi yang digunakan pelaku saat beraksi serta satu Dump Truck warna merah hijau dengan Nomor polisi W 9187 N.
"Tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya. (*)