Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya mengusulkan agar dinas perhubungan setempat memperbanyak titik Terminal Parkir Elektronik (TPE) di Kota Pahlawan.
     
 Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri, di Surabaya, Jumat, mengatakan usulan tersebut muncul pada saat komisi C melakukan tujuan studi banding dan konsultasi ke Dishub Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/11).

"Kami mendapat penjelasan banyak dari pak Andri Yansyah (Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta) tidak hanya soal parkir, tapi juga transportasi dan fungsi dari ruang milik jalan (Rumjia) dan daerah milik jalan (Damija)," katanya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, secara prinsip DKI Jakarta telah berhasil menjaga fungsinya rumija dan damija yakni tidak digunakan untuk parkir kendaraan bermotor, kecuali yang telah terpasang rambu atau marka jalan.

"Hal inilah yang bisa kita terapkan di Surabaya, yakni bagaimana cara meningkatkan PAD (Pendapatan asli daerah) dari sektor parkir, karena secara umum aturan yang lain sudah mirip dan telah diterapkan oleh Pemkot Surabaya," ujarnya.

Ia mengatakan salah satu upaya untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir adalah menaikkan retribusi parkir yang di kelola swasta (off street), dari 20 persen menjadi 30 persen. 

"Terkait pengadaan alat (mesin) e-parking, mereka harus beli sendiri dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.

Merujuk kepada perolehan pendapatan dari pengelolaan parkir di DKI Jakarta, Syaifudin menyatakan jika komisinya bakal mendorong Dishub Surabaya untuk memperbanyak titik Terminal Parking Elektronik (TPE), termasuk di kawasan perumahan.

"Di Jakarta hanya dengan 441 titik saja bisa mendapatkan lebih dari Rp1 triliun, dan jika Kota Surabaya yang saat ini memiliki lebih dari 1.000 titik, maka sudah seharusnya bisa mendapatkan perolehan yang lebih," katanya.

Hal sama juga dikatakan anggota komisi C lainnya, Vinsensius Awey. Ia mengatakan jika sebelumnya Dishub memasang rambu dilarang parkir untuk lokasi yang terlarang, namun sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kondisi dibalik.

"Tanda rambu hanya dipasang di area jalan yang diperbolehkan parkir, yang tidak ada otomatis tidak boleh. Ini yang akan kita dorong untuk diterapkan di Surabaya," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017