Trenggalek (Antara Jatim) - Lebih dari 35 ribu warga wajib KTP di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, hingga saat ini belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) karena alasan keterbatasan kuota yang diberikan maupun alasan pribadi lain dari pihak warga.
    
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek Ekanto Malipurbowo di Trenggalek, Selasa mengakui percepatan layanan KTP-E terkendala dengan kuota yang diberikan pemerintah pusat serta keterbatasan sarana perekaman yang tersedia.
    
"Hingga akhir September kemarin penduduk yang belum melakukan perekaman ada sebanyak 36.545 jiwa," kata Ekanto.
    
Menurut Ekanto, ribuan warga wajib KTP ini sebenarnya telah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) namun belum melakukan perekaman karena berbagai faktor dan alasan.
    
Ia mengatakan saat ini Dispendukcapil Trenggalek terus melakukan berbagai tindakan agar jumlah tersebut bisa diselesaikan hingga akhir tahun ini.
    
"Jumlah tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) kami agar semua yang memiliki NIK bisa melakukan perekaman hingga akhir tahun," katanya.
    
Menurut Ekanto, dari jumlah itu terbanyak berada di Kecamatan Watulimo dengan 4.796 jiwa, disusul Kecamatan Panggul dengan 4.650 jiwa, Kecamatan Dongko 4.195 jiwa, serta Kecamatan Munjungan 3.395 jiwa.
    
Sedangkan untuk Kecamatan lainnya jumlahnya di bawah 3.000 jiwa, katanya.
    
"Dengan adanya jumlah itu kami terus lakukan berbagai terobosan untuk percepatan pelayanan administrasi kependudukan, bukan hanya perekaman, melainkan keperluan yang lain," katanya.

Ekanto menjelaskan, jumlah penduduk di Trenggalek saat ini ada sebanyak 763 ribu jiwa.

Dari situ 599 ribu jiwa terdaftar sebagai wajib KTPE, sehingga saat ini telah ada 93 persen wajib KTPE yang telah melakukan perekaman, kendati dimungkinkan jumlah itu akan terus bertambah, mengingat banyaknya remaja yang sudah berusia 17 tahun.

Pihak dispendukcapil terus melakukan berbagai tindakan agar seluruh wajib KTPE bisa lakukan perekaman.

Tindakan tersebut dilakukan dengan upaya perekaman jemput bola di desa-desa yang dinilai masih banyak masyarakat yang belum lakukan perekaman dengan berbagai alasan.

Saat ini, dispendukcapil terus bekoordinasi dengan pemerintah desa (pemdes) setempat agar melakukan pendataan, bukan hanya masyarakat yang belum melakukan perekaman namun juga yang belum memiliki kelengkapan kependudukan lainnya.

Dari situ, akan diketahui berapa jumlah masyarakat di desa bersangkutan yang belum lakukan perekaman, juga mencari jadwal pelayanan.

Sedangkan, untuk perekaman sendiri mulai dari sidik jari, iris mata, dan sebagainya agar diperoleh ketunggalan data. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017