Tulungagung (Antara Jatim) - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Tulungagung mulai melayani pemutihan pajak maupun pengurusan balik nama kendaraan sebagaimana program layanan pajak tingkat Provinsi Jawa Timur.
"Sudah mulai diberlakukan sejak Senin (23/10), namun sejauh ini (animo) masih minim," kata Kaur Regident Satlantas Polres Tulungagung Iptu Sapari di Tulungagung, Selasa.
Ia mengatakan, pada dasarnya sudah ada beberapa yang memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut, namun secara kuantitas belum banyak.
Sapari menduga, minimnya peminat dikarenakan program masih permulaan. "Mungkin masih terlalu dini," ujarnya.
Selain itu, lanjut Sapari, sepinya peminat kemungkinan karena masih tanggal tua, dimana masyarakat banyak yang belum menerima gaji.
Kendati begitu, Sapari mengaku yakin jika sesudah gajian masyarakat lebih antusias.
Hal ini bisa dilihat dari pengalaman tahun sebelumnya, dimana kemudian antusiasme masyarakat kian meningkat, saat menjelang akhir program ini.
Mereka berbondong-bondong memanfaatkan waktu yang tersisa.
"Biasa, begitu waktunya sudah mulai habis semua berusaha memanfaatkan. Kalau masih baru dibuka masyarakat masih santai, karena waktunya masih lama," kata Sapari.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan selama dua bulan.
Program akan berakhir pada 28 Desember 2017. Program ini ditujukan untuk menjaring pemilik kendaraan bermotor, yang surat kendaraannya mati.
Wajib pajak hanya akan membayar pajak, tanpa dikenakan denda keterlambatan. Selain itu biaya balik nama juga digratiskan.
Dari program ini diharapkan bisa meningkatkan ketaatan para wajib pajak.
"Ini kesempatan buat masyarakat, motor-motor yang sudah mati (surat-suratnya) bisa dihidupkan lagi. Dari pada nanti bayar denda, lebih baik manfaatkan program ini," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Sudah mulai diberlakukan sejak Senin (23/10), namun sejauh ini (animo) masih minim," kata Kaur Regident Satlantas Polres Tulungagung Iptu Sapari di Tulungagung, Selasa.
Ia mengatakan, pada dasarnya sudah ada beberapa yang memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut, namun secara kuantitas belum banyak.
Sapari menduga, minimnya peminat dikarenakan program masih permulaan. "Mungkin masih terlalu dini," ujarnya.
Selain itu, lanjut Sapari, sepinya peminat kemungkinan karena masih tanggal tua, dimana masyarakat banyak yang belum menerima gaji.
Kendati begitu, Sapari mengaku yakin jika sesudah gajian masyarakat lebih antusias.
Hal ini bisa dilihat dari pengalaman tahun sebelumnya, dimana kemudian antusiasme masyarakat kian meningkat, saat menjelang akhir program ini.
Mereka berbondong-bondong memanfaatkan waktu yang tersisa.
"Biasa, begitu waktunya sudah mulai habis semua berusaha memanfaatkan. Kalau masih baru dibuka masyarakat masih santai, karena waktunya masih lama," kata Sapari.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan selama dua bulan.
Program akan berakhir pada 28 Desember 2017. Program ini ditujukan untuk menjaring pemilik kendaraan bermotor, yang surat kendaraannya mati.
Wajib pajak hanya akan membayar pajak, tanpa dikenakan denda keterlambatan. Selain itu biaya balik nama juga digratiskan.
Dari program ini diharapkan bisa meningkatkan ketaatan para wajib pajak.
"Ini kesempatan buat masyarakat, motor-motor yang sudah mati (surat-suratnya) bisa dihidupkan lagi. Dari pada nanti bayar denda, lebih baik manfaatkan program ini," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017