Situbondo (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur mengumpulkan seluruh kepala desa di Kota Santri itu guna koordinasi keterlibatan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat atau Bhabinkamtibmas dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana desa (DD).
"Berdasarkan 'MoU' antara Kapolri dan Menteri Dalam Negeri serta Kementerian Desa, maka disepakati tugas pokok Bhabinkamtibmas yang pada prinsipnya melakukan pengawalan pengelolaan dana desa," ujar Kapolres Situbondo, AKBP Sigit Dany Setyono usai acara Rapat Koordinasi Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Pengelolaan Dana Desa di Situbondo, Selasa.
Namun, ada beberapa ruang lingkup yang memang secara spesifik merupakan bagian tugas kepolisian, lanjut dia, yakni yang pertama melakukan sosialisasi, pengawasan dan pendampingan atau fasilitasi termasuk juga pengamanan.
Selain itu, katanya, apabila memang terjadi sesuatu maka dilakukan penanganan terhadap permasalahan dalam pengelolaan dana desa. Namun demikian, yang menjadi titik berast "MoU" itu adalah upaya kerja sama Bhabinkamtibmas dengan desa.
"Yang artinya kerja sama saling terbuka dan kooperatif antara Bhabinkamtibmas dan kepala desa untuk mencegah terjadinya kerugian negera terlebih dahulu," ucapnya.
Kapolres Sigit mengatakan, kepala desa harus melibatkan Bhabinkamtibmas dalam pengelolaan dana desa mulai dari awal perencanaan guna menghindari adanya potensi-potensi pelanggaran atau penyalahgunaan dana desa.
"Bhabinkamtibmas bisa bersinergi dengan kepala desa bisa mencari program atau proyek-proyek yang lebih tepat sasaran," tuturnya.
Dalam pantauan, Rapat Koordinasi Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Pengelolaan Dana Desa yang digelar di Aula Pemkab Situbondo ini dihadiri oleh 132 kepala desa dan seluruh Bhabinkamtibmas. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Berdasarkan 'MoU' antara Kapolri dan Menteri Dalam Negeri serta Kementerian Desa, maka disepakati tugas pokok Bhabinkamtibmas yang pada prinsipnya melakukan pengawalan pengelolaan dana desa," ujar Kapolres Situbondo, AKBP Sigit Dany Setyono usai acara Rapat Koordinasi Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Pengelolaan Dana Desa di Situbondo, Selasa.
Namun, ada beberapa ruang lingkup yang memang secara spesifik merupakan bagian tugas kepolisian, lanjut dia, yakni yang pertama melakukan sosialisasi, pengawasan dan pendampingan atau fasilitasi termasuk juga pengamanan.
Selain itu, katanya, apabila memang terjadi sesuatu maka dilakukan penanganan terhadap permasalahan dalam pengelolaan dana desa. Namun demikian, yang menjadi titik berast "MoU" itu adalah upaya kerja sama Bhabinkamtibmas dengan desa.
"Yang artinya kerja sama saling terbuka dan kooperatif antara Bhabinkamtibmas dan kepala desa untuk mencegah terjadinya kerugian negera terlebih dahulu," ucapnya.
Kapolres Sigit mengatakan, kepala desa harus melibatkan Bhabinkamtibmas dalam pengelolaan dana desa mulai dari awal perencanaan guna menghindari adanya potensi-potensi pelanggaran atau penyalahgunaan dana desa.
"Bhabinkamtibmas bisa bersinergi dengan kepala desa bisa mencari program atau proyek-proyek yang lebih tepat sasaran," tuturnya.
Dalam pantauan, Rapat Koordinasi Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Pengelolaan Dana Desa yang digelar di Aula Pemkab Situbondo ini dihadiri oleh 132 kepala desa dan seluruh Bhabinkamtibmas. (*)
Video Oleh Novi Husdinariyanto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017