Tulungagung (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu mengumumkan rencana lelang terbuka secara elektronik atau daring (dalam jaringan) produk jasa iklan layanan sosialisasi pemilihan kepala daerah setempat, yang puncaknya digelar pada 2018.
    
Sosialisasi teknis penyaluran iklan pilkada itu diadakan KPU dengan seluruh perwakilan media cetak, elektronik maupun yang berbasis daring (online) melalui farum ramah-tamah (gathering) yang diisi paparan tentang landasan hukum lelang jasa iklan sosialisasi pilkada di bawah kelembagaan KPU Tulungagung, melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).
    
Lima komisioner KPU Tulungagung, yang terdiri dari ketua umum Suprihno, dan empat anggota masing-masing Suyitno Arman, Fattah Masrur, Viktor Fabrihandoko dan Agus Safei turut hadir dalam keseluruhan sosialisasi rencana lelang iklan pilkada tersebut.
    
"Kebijakan dan landasan hukum mengenai lelang iklan sosialisasi pilkada ini mengacu pada Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno memberi sambutan awal.
    
Ia menegaskan, selaku penyelnggara pilkada KPU menjadikan media massa sebagai mitra dalam penyampaian informasi sekaligus sarana sosialisasi tentang keseluruhan tahapan pemilihan, sejak dari proses persiapan, sosialisasi, masa kampanye, proses pemungutan suara, penghitungan hingga pascapencoblosan.
    
"Media sebagai pilar keempat dalam sistem negara yang demokratis. Tentu KPU sangat berharap peran media dalam mendukung terselenggaranya pilkada yang jujur, adil, dan demokratis. Media menjadi partner dalam ruang-ruang penyampaian informasi kepada masyarakat, sekaligus fungsi kontrol," ucap komisioner KPU Tulungagung Suyitno Arman.
    
Bergantian, komisioner dan staf bidang hukum Sekretariat KPU Tulungagung menjelaskan mengenai hal-ihwal pelelangan jasa iklan sosialisasi pilkada yang nominalnya dialokasikan sebesar Rp345 juta, selama periode Oktober 2017 atau awal dimulainya tahapan penyelenggaraan pilkada serentak di Tulungagung, hingga berakhirnya pesta demokrasi yang ditandai dengan terpilih dan dilantiknya pasangan calon peserta pilkada.
    
"Jauh-jauh hari kami informasikan rencana lelang ini supaya rekan-rekan pimpinan media atau perwakilan media ini bisa mempersiapkan diri, terutama persyaratan administasinya karena untuk bisa ikut lelang elektronik ini perusahaan media atau agensi harus memiliki badan usaha dengan SIUP jasa layanan periklanan, dan telah terdaftar di LPSE KPU Jatim," kata Arman.
    
Dalam bahasa proyek, sistem lelang secara elektronik tersebut biasa disebut dengan istilah e-tendering.
    
"Jadi e-tendering adalah tata cara pemilihan penyedia barang dan jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan," jelas bagian hukum Sekretariat KPU Tulungagung Much Anam Rifai.
    
Dalam aturan terkait proyek pengadaan barang dan jasa, kata Arman maupun Anam, sebenarnya ada lima metode pilihan jenis pengadaan jasa lainnya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 5/2015 yang bisa dipilih oleh KPU selaku kuasa pengguna anggaran, yakni pelelangan umum, pelelangan sederhana, penunjukan langsung, pengadaan langsung atau melalui mekanisme sayembara.
    
Namun dari lima metode itu, baik Suprihno, Arman, Fattah Masrur, Viktor maupun Agus senada menyatakan bahwa pilihan KPU mutlak melalui mekanisme pelelangan umum melalui layanan LPSE KPU Jatim dengan pertimbangan pagu iklan di atas Rp200 juta.
    
"Teknis lebih detail mengenai kisi-kisi dan standar iklan akan kami lampirkan bersamaan dengan dibukanya lelang elektronik melalui LPSE KPU Jatim," ujar Fattah Masrur.
    
Arman dan Viktor di akhir sosialisasi menyampaikan pilihan lelang terbuka secara elektronik tersebut memungkinkan kerjasama sosialisasi pilkada dengan awak media akan ditangani pihak ketiga, entah itu agensi maupun perusahaan media yang dinyatakan menang karena memenuhi syarat adminsitratif dan memiliki penawaran terbaik yang diajukan ke KPU Tulungagung.(*)
Video oleh Destyan H Sujarwoko

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017