Surabaya, (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur memastikan jadwal pendaftaran pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah setempat dibuka pada 8-10 Januari 2018.

"Proses pendaftarannya selama tiga hari sekaligus menyerahkan syarat dukungan," ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan prosentase dukungan suara sah bakal pasangan adalah sebesar 25 persen.

"Berdasarkan Keputusan Jawa Timur Nomor: 8/PP.09.3-Kpt/35/Prov/IX/2017, hal tersebut setara dengan 4.881.963 suara sah," ucapnya.

Prosentase dukungan kursi syarat bakal pasangan calon partai politik atau gabungan, kata dia, paling sedikit 20 persen atau setara dengan 20 kursi DPRD Provinsi Jatim.

Sementara itu, untuk pendaftaran pasangan bakal calon perseorangan, penyerahan syarat dukungan dilaksanakan pada 22-26 November 2017.

Sedangkan, berdasarkan peraturan KPU yang sama, untuk provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta pemilih maka prosentase dukungan syarat bakal pasangan calon perseorangan adalah 6,5 persen.

"Jumlah tersebut setara dengan 2.012.601 pemilih," kata mantan Ketua KPU Kota Surabaya itu.

Dukungan pemilih tersebut, lanjut dia, paling sedikit tersebar lebih dari 50 persen dari 38 kabupaten/kota di Jatim atau tersebar di 20 kabupaten/kota.(*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017