Sumenep (Antara Jatim) - Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, Pulau Sapeken, Sumenep, Jawa Timur, menangkap warga setempat berinisial ASR yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka ditangkap oleh anggota di ruang tamu di salah satu rumah kosong di Desa Pagerungan Kecil, Sapeken," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi dalam keterangan pers, Minggu sore.

Ketika ditangkap polisi pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan membuang sabu-sabu yang dibawanya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya enam kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor secara keseluruhan sekitar 0,7 gram dan telepon genggam.

Pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari warga yang disampaikan kepada anggota Polsek Sapeken ketika melakukan kegiatan sambang desa ke Desa Pagerungan Kecil.

Anggota Polsek Sapeken langsung menyelidiki informasi adanya transaksi dan pesta sabu-sabu yang akan dilakukan tersangka di salah satu rumah kosong.

Polisi akhirnya melakukan penggerebekan ketika tersangka berada di dalam rumah kosong itu dan ternyata masih sendirian.

"Sesuai hasil pemeriksaan sementara, tersangka membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial RHM sebanyak 1 gram seharga Rp1,6 juta. Sebagian sudah terjual," kata Suwardi, menerangkan.

Saat ini, tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolsek Sapeken dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017