Bojonegoro (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, tetap mengusut pelaku juga provotor kasus perusakan hutan dengan cara menebang sekitar 150 pohon jati  di Desa Senganten, pada 19 Agustus 2017.

"Polres tetap mengusut kasus perusakan hutan jati di tiga lokasi di Desa Sengaten, Kecamatan Gondang, untuk mencari pelaku juga provokatornya," kata Perwira Pembina (Pabin) Jagawana Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro Kompol Sukarminto di Bojonegoro, Rabu.

Jajaran polres, menurut dia, sudah datang ke lokasi dan memintai keterangan kepada saksi kasus perusakan hutan di Kecamatan Gondang.

"Kasus perusakan hutan di Gondang tidak berkembang di lokasi lainnya," kata Administratur KPH  Bojonegoro Daniel Cahyono menambahkan.

Asisten Perhutani (Asper) Gondang KPH Bojonegoro Suswanto menyebutkan lokasi kawasan hutan jati yang dirusak ada di tiga lokasi di Desa Senganten, Kecamatan Gondang, dengan jumlah sekitar 150 pohon jati yang ditebang.

Pohon jati yang ditebang, kata dia, rata-rata usianya sekitar 30 tahun, tetapi tetap dibiarkan di lokasi tidak dibawa para pelaku yang jumlahnya puluhan orang.

"Pelakunya puluhan orang melakukan penebangan pohon jati selama dua hari berturut-turut. Semua barang bukti kayu jati sudah kami amankan semuanya karena tidak dibawa para pelaku setelah ditebang," kata dia menjelaskan.

Ia memperkirakan terjadinya perusakan hutan jati, disebabkan petugas Perhutani menangkap dua pelaku pencurian kayu di kawasan hutan jati Gondang yaitu  Gun (40) dan Nyam (42), keduanya warga Desa Senganten, Kecamatan Gondang, pada 17 Agustus.

Menyusul setelah penangkapan dua pelaku pencuri kayu jati itu, kata dia, muncul rumor hutan jati akan dirusak kalau dua warga yang tertangkap mencuri kayu jati tidak dilepaskan.

"Kedua pelaku pencurian kayu jati sekarang ditahan di Polsek Gondang," ucap Suswanto menambahkan. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017