Surabaya (Antara  Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan kurir perusahaan jasa ekspedisi JNE Cabang Surabaya berinisial WH sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen, setelah sebelumnya terlebih dahulu menyandang status tersangka pembuangan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
     
"Hari ini kami tetapkan WH sebagai tersangka pemalsuan dokumen setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Leonard Sinambela kepada wartawan di Surabaya, Senin.
     
Kasus ini berawal dari temuan sebanyak 148 KIS milik warga Surabaya yang ditemukan berceceran di sebuah sungai kawasan Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada bulan Juli lalu. Polisi Blitar kemudian mengungkap WH sebagai pelaku pembuangan KIS yang masih aktif milik ratusan warga Surabaya tersebut dan sekaligus menetapkannya sebagai tersangka.
     
Menurut Leonard, perkara ini selanjutnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya karena 'locus delicti' atau tempat peristiwa hukumnya  berada di dua kelurahan wilayah Surabaya, yaitu merujuk pada barang bukti temuan KIS yang merupakan milik ratusan warga di Kelurahan Bendul Merisi dan Siwalankerto Surabaya, selain tersangka WH juga bekerja di JNE Cabang Surabaya.
     
Dia menjelaskan, penyidik Polrestabes Surabaya menemukan bukti bahwa WH telah menandatangani seluruh surat tanda terima pemegang KIS yang semestinya diantar ke masing-masing rumah penerima di dua kelurahan tersebut. 
     
"Tersangka kemudian melapor ke atasannya di JNE menyatakan sudah mendistribusikan seluruh KIS ke masing-masing rumah penerimanya. Nyatanya dia memalsukan seluruh tanda tangan di surat tanda terima pemegang KIS itu. Sedangkan semua KIS yang mestinya diantar ke masing-masing rumah penerima dia buang ke sungai di Blitar," ucapnya.
     
JNE merupakan salah satu perusahaan jasa ekspedisi rekanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui proses pengadaan yang tertuang dalam kontrak, yang bertugas mendistribusikan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - KIS untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
     
Polisi mengungkap ratusan KIS yang dibuang oleh tersangka WH diterima JNE Pusat di Jakarta dari BPJS Kesehatan pada Desember 2015. 
     
"Dalam kontrak kerja antara BPJS Kesehatan dengan JNE, pendistribusian KIS harus kelar pada Maret 2016. Sedangkan tersangka WH melapor ke JNE menyatakan seluruh KIS yang pendistribusiannya menjadi tanggung jawabnya telah dikirimkan pada Februari 2016," ujar Leonard.
     
Sepanjang hari ini WH menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pemalsuan dokumen di hadapan penyidik Polrestabes Surabaya untuk pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP).  
     
"Keterangan WH dalam pemeriksaan ini juga sangat penting untuk pendalaman dan pengembangan perkaranya," ucapnya. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017