Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur belum mengganti posisi Kepala Cabang (Kacab) Dindik Jatim di Lamongan, Sun`ah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajaksaan Negeri Lamongan terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2012-2016.

Kepala Dindik Jatim Saiful Rachman di Surabaya, Rabu menjelaskan, alasan belum digantinya Sun`ah karena pihaknya ingin memegang asas parduga tak bersalah dan menunggu sampai berkekuatan hukum tetap atau inkrah

"Dia statusnya masih pegawai pemprov. Kita tinggal tunggu status finalnya," katanya.

Mantan Kepala Badiklat Jatim ini menjelaskan, proses hukum kasus ini biarkan berjalan terlebih dahulu. Sun`ah masih memiliki hak untuk membela dirinya di pengadilan. Kalau sudah inkrah, mekanisme di Pemprov Jatim terkait statusnya baru berjalan.

"Jalurnya nanti ke Inspektorat Jatim kemudian kepada gubernur. Selama belum inkrah, ya tetap di sana," ujarnya.

Saiful memastikan pelayanan pendidikan SMA/SMK dan Pendidikan Khusus (PK) di Lamongan tidak akan terganggu. Ketika Kacab tidak ada, tugasnya bisa dijalankan oleh kepala seksi (Kasi) serta kepala sub bagian tata usaha (Kasubag TU). Selain itu, posisi cabang dinas sifatnya koordinasi di wilayah. Segala putusan final tetap berada di Dindik Jatim.

Disinggung adanya evaluasi terhadap Kacab, dia mengaku akan melakukan menyeluruh setelah berjalan satu tahun. Selain itu, Saiful mengungkapkan, alih kelola SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi baru berjalan delapan bulan sejak Januari 2017 lalu. Ketika itu, gubernur masih menghargai usulan posisi Kacab maupun kepala sekolah dari kabupaten/kota.

"Baru berjalan delapan bulan saja semua kasus di daerah bermunculan. Jadi, ini dinamis sekali. Dalam satu tahun baru dievaluasi semua agar sesuai standar Pemprov Jatim," kata dia.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim mengkritisi sikap Dindik Jatim yang belum mengganti Kacab Lamongan. Suli mengatakan Dindik Jatim seharusnya segera menunjuk seorang pelaksana harian (Plh) sebagai ganti Kacab.

"Untuk melaksanakan tugas sementara tinggal tunjuk Plh. Ini juga bisa memberi kesempatan kepada Kacab untuk fokus dan konsentrasi ke masalah hukum terlebih dahulu," ujar Suli.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini khawatir bila posisi Sun`ah sebagai Kacab tidak diberhentikan sementara waktu, konsentrasinya bakal pecah. "Biarkan dia fokus pembelaan dulu. Nanti malah tidak fokus melaksanakan tugas-tugasnya kalau tidak segera diganti," tuturnya.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017