Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah melayangkan pemanggilan terhadap pengelola Graha Famili Surabaya, menyusul penggerebekan empat rumah di kawasan perumahan elit itu yang dijadikan tempat operasional "Cyber Fraud", atau kejahatan penipuan melalui media daring.
"Surat pemanggilan kami tujuukan kepada PT Intiland, sebagai pihak pengelola Graha Famili Surabaya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Leonard Sinambela kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Dia mengatakan surat pemanggilan itu telah dilayangkan pada hari Senin (31/7) lalu, yang intinya meminta pihak pengelola Graha Famili datang ke Polrestabes Surabaya pada hari Kamis (3/8).
"Istilahnya pemanggilan ini untuk mengklarifikasi, salah satunya terkait empat pemilik rumah yang disewa pelaku Cyber Fraud di kawasan Graha Famili," ujarnya.
Empat rumah tersebut digerebek Tim Satuan Tugas Khusus Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada Sabtu (29/7) malam, masing-masing berlokasi di Kavling N1, E68, M21, dan E58 Graha Famili Surabaya.
Polisi mengamankan 91 warga negara asing dari penggerebekan empat rumah tersebut, yang disinyalir sebagai sindikat Cyber Fraud yang telah membobol berbagai rekening bank orang kaya di negara Cina senilai Rp2,4 triliun, terhitung sejak bulan Februari lalu.
"Sampai hari ini kami masih belum menemukan siapa pemilik rumah tersebut," ucap Leonard.
Karenanya dia menilai pemanggilan pihak pengelola Graha Famili sangat penting untuk mengungkap identitas para pemilik rumah yang disewa 91 WNA untuk melakukan tindak kejahatan melalui dunia maya tersebut
Selain itu pemanggilan pihak pengelola Graha Famili untuk mengetahui standar operasional prosedur bagi warga ataupun pendatang yang masuk di lingkungan Perumahan Graha Famili.
"Kami ingin mengetahui sistem pengawasan di perumahan itu. Tentunya jika data penghuni sudah didapat, polisi juga bisa membantu melakukan pengawasan. Intinya kami hanya ingin membantu pengawasan dan memaksimalkan sistem Babinkamtibmas di lingkungan setempat," ucapnya.
Dia menekankan pemanggilan hanya bersifat klarifikasi, bukan untuk agenda pemberkasan atau BAP. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017