Surabaya (Antara Jatim) - Dari 91 warga negara asing (WNA) pelaku “Cyber Fraud” atau kejahatan penipuan melalui media daring yang ditangkap di Surabaya, 74 orang di antaranya diketahui masuk ke Indonesa secara ilegal tanpa melalui proses keimigrasian.
"Semalam kami sudah memanggil pihak imigrasi untuk mendata dokumen keimigrasiannya. Hasilnya cuma sekitar 20 persen atau hanya 19 orang dari 91 pelaku WNA ini yang masuk ke Indonesia secara legal. Sisanya melanggar keimigrasian," kata Perwira Satuan Tugas Khusus Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Khusus Mabes Polri) Ajun Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Surabaya, Minggu.
Totalnya polisi menangkap 93 pelaku Cyber Fraud usai menggerebek empat rumah yang semuanya berlokasi di perumahan elit Graha Famili Surabaya pada Sabtu malam.
Dua dari 93 pelaku tersebut, dua di antaranya adalah warga Indonesia yang berperan menyediakan sarana dan prasarananya.
Selain itu juga terdata seorang pelaku warga Malaysia. "Terbanyak adalah warga negara Taiwan, yaitu 57 orang, sisanya warga negara Cina," ujar Susatyo.
Semalam seluruh pelaku tersebut diinapkan di rumah Jalan Mutiara Graha Famili 1 Kavling 1 Surabaya, salah satu tempat yang menjadi lokasi operasi kejahatan mereka di Surabaya, sembari didata dokumen keimigrasiannya bagi yang berwarga negara asing.
Susatyo mengatakan, terhadap 19 pelaku WNA yang terdata mengantongi dokumen keimigrasian pun juga terbukti menyalahgunakan izin visa. "Karena izin visa mereka adalah pariwisata," ujarnya. (*)
Video oleh: Hanif Nasrullah