Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya mempertanyakan tindak lanjut rekonstruksi bangunan cagar budaya Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10 Surabaya yang dirobohkan beberapa waktu lalu.
     
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Vinsensius Awey, di Surabaya, Rabu, menilai Tim Cagar Budaya Pemkot Surabaya kurang terbuka mengenai hasil putusan pengadilan terhadap kasus perobohan bangunan cagar budaya Rumah Radio Bung Tomo. 

"Sebab sampai saat ini menurutnya Pemkot belum membuka hasil putusan di pengadilan terkait kasus tersebut. Padahal kasus rumah radio bung tomo ini sudah menjadi konsumsi publik. Masyarakat patut tahu bagaimana hasil putusannya dan bagaimana nasib rumah yang sudah dirobohkan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pihak ketiga yang merobohkan juga harus bertanggung jawab pada masyarakat dengan melakukan keterbukaan. Termasuk menyampaikan kewajiban apa saja yang harus dilakukan setelah terbukti bersalah merobohkan bangunan cagar budaya Surabaya.

Menurut dia, pihaknya mendapat kabar pihak ketiga atau pemilik cagar budaya PT Jayanata dikenai hukuman denda dan wajib melakukan rekonstruksi. "Rekonstruksi ini yang seperti apa kami dari dewan juga belum pernah diajak bicara," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Pemkot untuk mengawal ketat proses rekonstruksi situs cagar budaya Rumah Radio Bung Tomo tersebut. Terutama memastikan bahwa pihak ketiga tersebut tetap dalam koordinasi dan koridor rekomendasi dari tim cagar budaya.

"Situs itu tidak bisa asal dibangun. Harus sesuai dengan bangunan sebelumnya yang menjadi saksi sejarah perjuangan Kota Pahlawan," katanya.

Anggota Tim Cagar Budaya Pemkot Surabaya Johan Silas menyebut pihak Jayanata sudah aktif berkoordinasi dengan tim cagar budaya. Sedangkan rekomendasi dari tim cagar budaya sudah final untuk model dan desain situs cagar budaya yang akan rekonstruksi di Jalan Mawar No. 10.

"Desainnya ya seperti bentuk terakhir rumah sebelum dirobohkan. Sebab tidak ada foto atau desain lain yang bisa lebih lama dari itu yang bisa kita jadikan rujukan untuk rekonstruksi," ujarnya.

Ia menyebutkan, izin dari Pemkot mulai izin mendirikan bangunan dan izin SKRK untuk rekonstruksi situs cagar budaya Rumah Radio Bung Tomo sudah keluar.

"Bulan lalu sudah keluar. Harusnya bisa cepat dikerjakan," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017