Surabaya (Antara Jatim) - Mekanisme pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah untuk sekolah swasta jenjang SD/MI dan SMP/MTs di Kota Surabaya tahun ini mengalami sejumlah perubahan.

Kepala SMP Muhammadiyah 6 Surabaya Dicki Syatkumullah di Surabaya, Jawa Timur, Selasa mengatakan, perubahan mekanisme pencairan dan penggunaan Bopda tahun ini salah satunya tidak boleh lagi digunakan untuk belanja kebutuhan lain selain menggaji pegawai.

"Dengan adanya ketentuan ini lebih enak sebenarnya. Karena laporannya akan lebih mudah dan jelas. Tidak perlu khawatir tumpang tindih dengan belanja dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," ujar Dicki.

Dicki menambahkan, selain adanya perubahan item belanja, tahun ini Bopda juga mengalami kenaikan dari Rp70.500 per siswa per bulan menjadi Rp80.500 per siswa per bulan.

"Pencairannya mulai tahun ini dilakukan satu bulan sekali. Maka laporannya juga satu bulan sekali. Meski sering laporan, tapi mekanisme ini lebih mudah," tutur pria yang juga Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur ini.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Ikhsan menjelaskan, perubahan mekanisme pencairan Bopda karena keluarnya UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Pencairan sebulan sekali ini hanya berlaku di swasta. Sementara sekolah negeri pencairannya tetap triwulan sekali.

Selain mengubah mekanisme, Ikhsan mengaku pihaknya juga telah menambah layanan untuk pengurusan BOS dan Bopda. Layanan tersebut berupa posko terpadu yang dapat menangani pengurusan BOS dan Bopda lebih cepat.

"Kalau dulu pengurusan ke bidang-bidang. Sekarang cukup di posko dan semua petugas di situ punya kewajiban untuk melayani," ujarnya.

Dirinya mengemukakan, melalui posko tersebut, petugas dari sekolah juga dapat melakukan perbaikan data jika terjadi kekeliruan. Sebab, posko telah dilengkapi fasilitas komputer untuk memudahkan petugas sekolah.

"Agar pencairannya lancar, sekolah harus merampungkan laporan tiap akhir bulan. Begitu tuntas, dana Bopda bulan selanjutnya bisa segera dicairkan," tuturnya. (*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017