Surabaya (Antara Jatim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menembak mati, Achmad Sugianto (26) warga Karang Sentul, Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan yang merupakan salah satu kurir sabu-sabu dengan berat tiga kilogram di wilayah Pasuruan-Probolinggo, Minggu.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra di Surabaya, Minggu malam membenarkan, salah satu kurir tersebut ditembak mati setelah kabur saat hendak ditangkap. Sementara satu tersangka lainnya, Totok Suryanto (50) warga Kampung Baru, Gading Kodya, Pasuruan berhasil ditangkap.

"Saat kami gelandang untuk menunjukkan tempat persembunyian sabu-sabu itu, pelaku sempat melawan, dan kabur, yang membuat kami langsung melumpuhkannya," kata Wisnu.

Saat pelaku kabur, petugas sempat menembakkan tiga kali tembakan ke udara namun tidak dihiraukan, akhirnya petugas menembak pelaku yang mengenai dada sebelah kiri dirinya.

Wisnu menjelaskan kedua pelaku ini merupakan kurir yang bertugas menjual sabu-sabu di kawasan Pasuruan. Selain itu, keduanya memang telah lama menjadi incaran petugas BNNP Jatim.

"Saat kami tangkap, pelaku ini kedapatan membawa sabu-sabu dengan seberat tiga kilogram yang disimpan di tas," ucapnya.
 
Wisnu mengemukakan, peristiwa terjadi Minggu (30/7) sekitar pukul 19.00. Saat itu petugas BNNP Jatim mendapatkan informasi adanya narkotika jenis sabu-sabu yang kerap dilakukan oleh dua kurir sabu-sabu di Pasuruan. Petugas BNNP Jatim lantas melakukan penyelidikan, dan didapati dua kurir sabu-sabu yang membawa sabu-sabu tersebut.

Kedua pelaku, Sugianto dan Totok kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram dalam tiga bungkus yang tersimpan di dalam tas ransel miliknya. Namun saat hendak digelandang ke tempat penyimpanan sabu-sabu lainnya di Save House yang disewa oleh keduanya, Sugianto ini lantas kabur.

Petugas BNNP Jatim ini sempat menembakkkan tiga kali tembakan peringatan ke udara namun tak digubris oleh pelaku. Saat itu juga petugas BNNP Jatim ini menembak dan mengenai dadanya. Sugianto tewas saat hendak dilarikan ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan.

"Sugianto ini memang merupakan kurir yang sudah beberapa kali melakukan pengiriman sabu-sabu dalam jumlah yang besar, jadi kami berhasil menangkap pelaku," ujar Wisnu.

Dia mengatakan jika kedua komplotan ini kerap beraksi di Pasuruan dan Probolinggo. "Dimana pelaku ini sudah beraksi sekitar enam bulan," kata dia.

Selain barang bukti tiga kilogram sabu-sabu, petugas juga mengamankan telepon gengga, dan ATM milik keduanya yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Atas perbuatannya, salah satu pelaku yang berhasil ditangkap dijerat dengan 112 dan 114 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun bahkan hukuman mati.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017